AMPAR.ID – KPU Provinsi Jambi melaksanakan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub Jambi Desember mendatang, Rabu (16/9).
Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan menetapkan dalam pleno jumlah DPS Provinsi Jambi sebanyak 2.419.858. Dari Jumlah tersebut laki-laki sebanyak 1.220.274 dan perempuan sebanyak 1.199.584.
Masih dikatakan Subhan, jumlah data tersebut masih bisa berubah-ubah sesuai dengan masukan.
“Jadi data ini masih belum selesai ya, tapi masih dinamis. Ini kan baru Daftar Pemilih Sementara (DPS) kita masih menerima masukan-masukan,” jelas Subhan.
Jumlah DPS yang ditetapkan sementara ini jumlahnya tidak jauh berbeda dengan DPT saat Pemilu 2019 lalu.
Tidak juga sampai disitu, Ahdiyenti Divisi Data KPU Provinsi Jambi menambahkan, terkait Tidak Memenuhi Syarat (TMS), nanti hasil coklit akan dicek ulang dalam DPS ini, setelah diumumkan akan dicek apakah memang dicabut hak pilih ini, sudah TMS atau tidak seperti contoh yang terjadi dikota jambi,”bebernya
Selain itu, di DPS inikan pengumuman itu 10 hari, mulai dari tanggal 19 hingga 28 september, dan prosesnya itu menerima masukan dari berbagai pihak seperti dari bawaslu, partai politik kemudian masyarakat yang punya hak pilih,”jelas Ahdiyenti
Sehingga memang dalam waktu 10 hari itu akan menerima masukkan dan tanggapan, mungkin disana nanti akan KPU eksekusi, kalaupun kita sudah tau, kita yang akan jemput bola,bertanya ataupun diinformasikan oleh masyarakat,”tukasnya
Penulis : Datut Rakash
Diskusi tentang inipost