• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Labrak Aturan, 3 Guru PNS SMP N 57 Merangin Pindah Tugas Lebih Awal, BKD Disorot

2022-08-18
SMPN 57 Merangin/Foto: AMPAR

SMPN 57 Merangin/Foto: AMPAR

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, MERANGIN – Tiga orang tenaga pendidik (Guru) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan di SMP Negeri 57 Merangin, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin, Jambi diduga labrak aturan terkait perpindahan tugas.

Tiga orang tersebut belum lama lulus CPNS 2018, mereka baru jalan 3 tahun bertugas sudah tidak pernah lagi masuk mengajar.

Berbeda dengan sekolah diperkotaan, Sejatinya sekolah tersebut sangat kekurang guru PNS, saat ini hanya di isi oleh 1 orang guru mata pelajaran (mapel), dan 1 PNS (Kepsek) ditambah 8 tenaga honorer.

Ketiga Guru PNS tersebut yakni:
1.Nuria Afida, (IPA)
2.Mutiara Siska Simanungkalit (MTK/IPA)
3.Suci Istianah (Bahasa Inggris)

Sangat jelas, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.

Ada sejumlah aturan dan ketentuan yang secara otomatis melekat dan mengikat para PNS.

Misalnya, harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan luar negeri, sesuai dengan perintah penugasan.

Mereka harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.

PNS dianggap mengundurkan diri
Jika dalam jangka waktu tersebut seorang PNS mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Bacajuga

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Bupati Syukur Ikuti Ground Breaking KDKMP

Indosat Ooredoo Hutchison dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Hutama Karya Luncurkan ESG Roadmap Untuk Percepatan Transformasi Tata Kelola Berkelanjutan

Masyarakat setempat sangat menyayangkan sikap tiga orang guru PNS yang tidak bisa mematuhi aturan dan perjanjian sebagai abdi negara (tenaga pendidik).

SMPN 57 Merangin /ampar

“Bagamana dunia pendidikan Merangin mau maju dan berkembang, kalau guru PNS nya saja tidak betah bertugas di Desa. Dia sendiri yang memilih formasi CPNS di desa kami tapi hanya jadi baru loncatan “, kesal JP, Warga setempat yang minta namanya diinisialkan, Kamis (19/8).

Pemerintah Merangin khususnya BKD, kata JP, diduga kuat ikut andil dalam perpindahan tugas ketiga orang tersebut.

“Bagamana dia bisa pindah kalau tidak atas ijin dan surat perintah tugas (SPT) dari BKD Merangin, logika saja “, tegasnya.

Ia pun akan membawa persoalan ini kepada pemerintah pusat (Menpan-RB) dan akan bersurat resmi kepada Presiden RI Jokowi.

“Kami sebagai warga desa yang butuh kualitas pendidikan merasa sangat dilecehkan, jangan karena desa kami terisolasi,”tegasnya.

“Warga meminta agar pihak Pemkab Merangin (BKD) mengembalikan ketiga guru PNS tersebut  ke SMPN 57 Merangin, karena belum 10 tahun bertugas sudah pindah”, tegasnya lagi.

Terpisah, Kepsek SMPN 57 Merangin, Tamrin Azwar, mengaku tidak mengetahui ketiga orang tersebut pindah tugas. Menurutnya mereka hanya mengantarkan surat perintah tugas (SPT) ke sekolah.

“Saya tidak tahu, sebagai kepsek saya tidak mengijinkan karena SMPN 57 jelas kekurangan guru”, katanya kepada media ini.

Diakuinya, ketiga orang guru PNS tersebut mengantarkan SPT pada 2021 silam dan baru 2 tahun mengajar, itu jarang masuk.

“Ada bahasa yang tidak enak dari seorang guru menyebutkan orang tuanya bagian dari tim sukses”, tegasnya.

Tamrin, menjelaskan jika tiga orang guru PNS tersebut pindah ke Kota yakni ke SMPN 43 Merangin, SMPN 4 Merangin, SMP Dhufa Merangin.

“padahal saat mereka disini disediakan rumah dinas, tapi nyata pindah tanpa koordinasi, warga desa ikut kesal”, tutupnya.

Sementara pihak BKD Merangin belum ada keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

(Red)

Berita sebelumnya

Gelar Karnaval Meriahkan HUT RI Ke- 77, Pj Bupati: Meski Berbeda Tetap Satu Bhinneka Tunggal Ika

Berita selanjutnya

Hampir Satu Bulan, Tersangka Kasus KY Tidak Kunjung Terungkap, KAMMI Turun Aksi

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

2025-10-19

Bupati Syukur Ikuti Ground Breaking KDKMP

2025-10-19
Indosat Ooredoo Hutchison dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Indosat Ooredoo Hutchison dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

2025-10-19

Hutama Karya Luncurkan ESG Roadmap Untuk Percepatan Transformasi Tata Kelola Berkelanjutan

2025-10-18
Pengurus PKM Jambi Periode 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Jamat (17/10/2025) malam di rumah dinas wali kota jambi/ (foto: Ampar)

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

2025-10-18

Guru Besar UNJA Prof Haryadi Angkat Bicara Soal Jalan Khusus Batu Bara

2025-10-17

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

2025-10-17
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, M. Fuad Nasar/ foto: Kemenag

Kemenag: Sertifikat Halal Dorong Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk Lokal

2025-10-16
Tim Puspenma Kemenag

Lebih 2.000 Mahasiswa Daftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Kemenag

2025-10-16

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

2025-10-16
Berita selanjutnya

Hampir Satu Bulan, Tersangka Kasus KY Tidak Kunjung Terungkap, KAMMI Turun Aksi

KAMMI Turun Aksi Usut Tuntas Kasus KY./ AMPAR

Polisi Disebut Lamban Tangani Kasus Kematian KY

Presiden Joko Widodo membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara./ doc.ist

Presiden Dorong Kerjasama Kepala Daerah dengan TPID dan TPIP untuk Kendalikan Inflasi

DLH Bungo Paparkan Dampak Aktivitas PETI ke Lingkungan

Konser Kemerdekaan PDI Perjuangan./ AMPAR

Konser Kemerdekaan PDI-P, Tri Suaka dan Nabila Maharani Goyang Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.