AMPAR.ID – Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi bakal menggelar Operasi Patuh Siginjai 2020 yang dimulai tanggal 23 Juli 2020.
Dalam operasi ini sebanyak 7 pelanggaran bakal ditindak selama operasi ini yaitu para penggendara yang tidak menggunakan helm, pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan plat kendaraan, melawan arus, menggunakan knalpot bodong, menggunakan gawai saat berkendaraan dan pengendara yang berboncengan tiga.
“Benar, kami bakal menggelar operasi tersebut selama 14 hari hingga tanggal 05 Agustus 2020,” kata Direktur Kepolisian Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Pranoto. Selasa(21/7).
Menurut Kombes Heru, masyarakat yang ditemukan melanggar bakal dikenakan tilang. Oleh sebab itu, Heru meminta masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Saya himbau agar masyarakat mematuhi aturan tersebut, karena kecelakaan tidak bakal terjadi jika seluruh masyarakat mematuhi peraturan berlalu lintas dan selalu berhati-hati saat berkendara,” pungkas Alumni Akpol 1996 tersebut.(DR)
Diskusi tentang inipost