AMPAR.ID, JAMBI – Terkait pencemaran limbah PT Logistik Alam Semesta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Jambi Ardi mengaku telah menerima pengaduan masyarakat.
Saat ditanya awak media, Ardi menyampaikan bahwa tim dari DLH provinsi Jambi, DLH kota jambi dan juga dari Polresta Jambi melakukan verifikasi lapangan berkaitan dengan pengaduan pencemaran.
Baca Juga: Al Haris Dianugerahi Penghargaan People Of The Year 2021Â
“Memang didapati bahwa dari aktivitas itu ada sumur warga yang terkena, petugas sudah melakukan pegambilan sampel dan nanti akan dianalisa di laboratorium, kita saat ini lagi melakukan pemanggilan untuk melihat perizinan-perizinan yang dimiliki oleh PT ini”, ujar Ardi. Rabu (24/11).
Ia mengatakan tim nya juga masih menindak lanjuti perizinan sembari menunggu hasil laboratorium.
Baca Juga: Jelang PPKM Level 3 Akhir Tahun, Warga Kota Jambi Curhat Bikin SedihÂ
“Mungkin didalam Minggu ini kita sudah selesaikan nanti memverifikasi, memproses perizinan-perizinan yang dimiliki oleh perusahaan ini sejalan menunggu hasil laboratorium yang dilakukan oleh DLH provinsi Jambi” kata Ardi.
Namun, sampai sekarang Pemerintah kota Jambi belum melakukan pengolahan limbah.
Baca Juga: Bila Dikelola Secara Legal, Sumur Ilegal Hasilkan 10.000 Barel Per Hari
“Kalau dari tampak lapangan memang belum melakukan pengolahan limbah sama sekali. Oleh karena itu, nanti kita paksakan pada kegiatan usaha ini untuk melakukan pengolahan limbah apabila memang dia memiliki izin
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, kalau dia tidak memiliki izin kita akan rekomendasikan untuk ditutup” tegasnya.
(Meli)
Diskusi tentang inipost