AMPAR.ID, MERANGIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko membacakan putusan kasus perdata Wanprestasi yang menyeret Hasren Purja Sakti Anggota DPRD Merangin, Rabu, (28/12) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Amir El Hafidh SH tersebut, majelis hakim mengadili dalam eksepsi, 1. menolak eksepsi penggugat untuk seluruhnya, dalam pokok perkara (1. menolak gugutan penggugat untuk seluruhnya, 2. menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara untuk seluruhnya).
Perkara tersebut sudah bergulir sejak sebulan lalu di PN Bangko, bernomor perkara 49/Pdt.G.S/2022/PN Bko 22/11/2022, sebagai penggugat Muhammad Ikhsan, Pengusaha Muda berdomisili di Merangin.
Baca juga: Polisi Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Senjata Api Rakitan
Kuasa hukum dari HPS selaku tergugat, Padri Zelvian SH,.MH mengaku bersyukur dan puas atas putusan hakim tersebut.
“saya sangat bersyukur proses sidang hari ini berjalan dengan lancar, serta isi putusannyapun sesuai dengan harapan dari klien saya, dan klien saya sangat puas dengan hasil dari putusan tersebut,” ujarnya kepada Ampar.id
Sebagai kuasa hukum, Kata Dia, tentulah ikut senang melihat kegembiraan kliennya. Karna itu, menyangkut nama baik kliennya sebagai salah satu Anggota Legislatif dari Dapil IV, Fraksi Partai Perindo.
“sebuah kehormatan bagi saya bisa membantu dan mendampingi beliau dalam proses hukum yang telah beliau hadapi, Klien saya juga sangat kooferatif terhadap proses sidang selama ini, beliau selalu menyempatkan diri untuk hadir mengikuti proses sidang disela kesibukannya, dan beliau sangat menyayangkan hal seperti ini harus ditempuh melalui meja hijau,” tegasnya.
(Jp/jp)
Diskusi tentang inipost