AMPAR.ID – Pihak dari keluarga Jenazah M Ridwan (55) dan puluhan warga Plamboyan Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura mendatangi rumah sakit (RS) Islam Arafah Jambi. Pada Jum’at, (23/10/20) sekira pukul 13.00 wib.
Pihak keluarga dan warga mendatangi Rumah Sakit Islam Arafah guna untuk menjemput jenazah M Ridwan yang masih tertahan di rumah sakit RSI Arafah Jambi karena hasil swab belum diketahui oleh pihak keluarga.
Dedi anak dari Almarhum M Ridwan saat di konfirmasi, mengatakan bahwa sebelum meninggal dunia ia mengalimi gejala sesak nafas, kemudian pihak keluarga langsung membawanya kerumah sakit arafah guna diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak rumah sakit, almarhum ternyata mengalami sakit jantung. Besok harinya ridwan mengalami batuk berdahak sehingga dilakukan pemeriksaan lagi dan ternyata hasil dari pihak dokter menemukan virus didalam paru-parunya.
“Setelah pemeriksaan kedua kata pihak rumah sakit ada virus di paru-paru bapak saya sehingga diharuskan dimasukan keruang isolasi dan langsung di rapid tes ternyata hasilnya non reaktif,”ujar Dedi, anak Almarhum M. Ridwan.
Selanjutnya, pada hari Jumat (16/10/20) bapaknya dilakukan pemeriksaan kembali untuk diuji Swab. Namun hasil dari uji Swab tersebut sampai ia meninggal pada hari Jumat (23/10/20) pagi sekitar pukul 09:00 hasil Swab juga belum keluar.
“Ya kami dari pihak keluarga dan juga warga sekitar mendatangin rumah sakit Arafah guna mempertanyakan hasil uji swab dari pagi sampai sore hasil uji swab tidak keluar juga,”ujarnya.
Saat pihak keluarga ingin membawa Jenazahnya, pihak rumah sakit menahan Jenazah karena hasil uji swab belum keluar dan rencananya iya akan dimakamkan secara protokol covid-19.
“Saya dari pihak keluarga dan pihak rumah sakit sudah berkoordinasi bahwa jenazah tetap di makamkan oleh pihak keluarga namun tetap mengikuti protokol kesehatan covid-19,”katanya.
Sementara itu, pihak RS bagian informasi saat dikonfirmasi waratwan dilokasi enggang berkomentar, bahkan iya berdalih menanyakan surat tugas wartawan kendati nya wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi sesuai dengan UU Pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (Ihsan / Edit: Juanda)
Diskusi tentang inipost