AMPAR.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan tidak ada ampun bagi anggota kepolisian di jajaran Polda Jambi yang terlibat kasus narkotika.
Penegasan ini disampaikan Firman saat diminta tanggapannya terkait penangkapan seorang oknum anggota Polres Muaro Jambi karena terlibat kasus narkotika.
“Nggak ada cerita. Saya tidak hanya menangkapi orang. Anggota saya yang terlibat juga diproses,” tegas Firman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2020).
Dikatakannya lagi, setiap anggota yang terlibat kasus narkotika akan ditindak tegas. “Kalau anggota main-main (terlibat kasus narkotika, red), itu artinya tidak sejalan dengan kami,” ujar Firman.
Saat ini, lanjut Firman, peran dari oknum anggota yang ditangkap tersebut masih didalami. “Masih dikembangkan. Perannya sebagai apa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polres Muaro Jambi berinisial FH ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Senin (19/10/2020) lalu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian menggerebek sebuah pondok di kawasan Parit Culum, Kecamatan Muara Sabak Barat. Selain FH, dua pelaku lainnya juga ikut ditangkap, dengan inisial MR dan AS.
“Anggota kita melakukan penggerebekan di salah satu kawasan di Sabak Timur. Hasil penggerebekan itu, diamankan tiga orang diduga penyalahguna narkotika,” kata Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10).
Deden juga mengakui jika salah satu pelaku yang ditangkap merupakan oknum polisi. “Setelah dicek, ternyata salah satu dari tiga orang tersebut merupakan oknum anggota Polres Muaro Jambi,” sebut Deden.
Lebih lanjut, Deden dari terduga pelaku MJ dan AS tidak ditemukan barang bukti. Sedangkan dari penggeledahan tas yang dipegang oleh oknum polisi FH, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) buah paket plastik klip berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 13,93 gram.
Selanjutnya, kata Dede, dilakukan penggeledahan di pondok dan ditemukan 2 alat hisap sabu (bong, red) yang tergeletak di atas lantai, dan satu tas kecil warna ping yang di dalamnya berisikan timbangan digital. Selain itu ditemukan juga plastik klip kosong yang berisikan ratusan bungkus klip kosong.
Terduga pelaku FH saat diinterogasi mengakui bahwa 7 klip narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial BH yang beralamat di Desa Danau Kedap, Kabupaten Muaro Jambi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, nggota melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap BH ke Kabupaten Muaro Jambi. Namun, menurut informan bahwa BH sudah mengetahui dan melarikan diri.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan guna proses lebih lanjut,” ujar Deden.(*/ashar)
Diskusi tentang inipost