AMPAR.ID, JAMBI – Seorang pria berinisial DT (31), warga Lorong Asuhan, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap Tim Satgas Operasi Jaran Siginjai 2024 karena telah menggelapkan sepeda motor yang dia sewa.
Perlu diketahui, Operasi Jaran Siginjai 2024 akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Juni hingga 3 Juli 2024.
Operasi Jaran Siginjai 2024 dilaksanakan dalam rangka penanggulangan kejahatan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Jambi.
Pj Bupati Merangin Pantau Kerusakan Jalan Jalur Tiga Sungai Ulak
Kejadian ini terjadi pada Senin 10 Juni 2024 lalu sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Lorong Kenanga 2, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi mengatakan, saat itu pelaku mendatangi pemilik sepeda motor dengan maksud untuk menyewa.
“Perjanjian waktunya sampai dua hari dan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh pelaku,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).
Akan tetapi, kata dia, belum sampai waktu 12 jam sejak pelaku menyewa, pemilik sepeda motor itu melihat di media sosial (medsos) Facebook salah satu akun bahwa ada satu sepeda motor yang sama diposting dengan keterangan dijual.
Melihat hal tersebut, disampaikan dia, pemilik sepeda motor langsung menelusuri lokasi pemilik akun Facebook itu. Alhasil, memang benar bahwa sepeda motor yang diposting dengan keterangan dijual itu adalah miliknya.
Usut punya usut, disebutkan dia, ternyata sepeda motor itu sudah digadaikan oleh pelaku kepada pemilik akun Facebook tersebut.
“Jadi pelaku telah menggadaikan sepeda motor itu kepada pemilik akun Facebook, dan akan dijual,” sebutnya.
Lantas, pemilik sepeda motor itu langsung melapor ke Polresta Jambi untuk pengusutan lebih lanjut. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, pihaknya pun berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil diamankan hari Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat ini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polresta Jambi dan disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindakan pidana penggelapan (Non Target Operasi).
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost