Ampar.id, Jambi – Di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, Kepolisan Resor Jakarta Barat kembali menciduk artis Vanessa Angel karena terlibat kasus narkoba. Penangkapan itu polisi lakukan siang ini.
“Petugas kepolisian tak hanya menjemput VA saja, suami dan manajernya turut dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom saat dikonfirmasi, Rabu, 8 April 2020.
Belum diketahui apakah penangkapan Vanessa terkait kasus narkotikanya yang lalu atau kasus baru.
Sebelumnya, Vanessa cs sempat diciduk polisi pada Senin malam, 17 Maret 2020. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita puluhan 20 pil yang diduga psikotropika.
Ke-20 pil masih diperiksa Satnarkoba Polres Metro Jakbar,” ujar Yusri.
Vanessa Angel juga pernah ditangkap polisi karena kasus prostitusi di awal 2019. Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur kemudian menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Rabu, 26 Juni 2019 dan dia bebas pada 30 Juni 2019.
Diskusi tentang inipost