TANJUNG JABUNG BARAT – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, melakukan kunjungan kerja darurat ke RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (06/05/2026). Kunjungan ini merupakan respons cepat pemerintah pusat menyusul wafatnya seorang dokter peserta program internship di rumah sakit tersebut yang diduga akibat beban kerja berlebih.
Didampingi Gubernur Jambi Al Haris dan Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, Menkes menggelar pertemuan tertutup dengan puluhan dokter internship di aula Kantor Bupati untuk menyerap aspirasi dan mengevaluasi langsung kondisi di lapangan.
Dalam keterangannya, Menkes menegaskan bahwa kejadian ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah untuk merombak sistem internship yang sudah berjalan lebih dari satu dekade. Ia mencatat, sepanjang tahun ini saja, sudah ada empat dokter spesialis dan satu dokter internship yang meninggal dunia saat bertugas.
“Ini tidak boleh terjadi lagi. Saya datang untuk meninjau proses internship di Jambi sekaligus mengevaluasi secara nasional. Kita harus memastikan keselamatan tenaga medis adalah prioritas utama,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Menkes memberikan instruksi tegas terkait batasan jam kerja yang sering kali dilanggar di lapangan. Ia menekankan bahwa jam kerja dokter internship wajib mengikuti aturan standar nasional, yakni maksimal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari.
Selain jam kerja, fungsi pengawasan menjadi sorotan utama. Menkes mengingatkan pihak rumah sakit bahwa peserta internship adalah tenaga medis yang masih dalam proses belajar dan tidak boleh dijadikan pengganti dokter tetap.
“Mereka boleh menangani pasien, tetapi wajib didampingi. Mereka ini masih belajar, jangan diposisikan sebagai tenaga pengganti yang dilepas sendirian,” tegasnya.
Terkait aspek kesejahteraan, Kemenkes berencana melakukan standarisasi tunjangan di seluruh “wahana” atau rumah sakit penyelenggara internship di Indonesia. Beberapa poin perbaikan yang disampaikan antara lain:
Peningkatan Bantuan Hidup: Penyesuaian bantuan hidup dari semula Rp3 juta – Rp3,5 juta menjadi maksimal Rp6,5 juta.
Tunjangan Khusus: Mewajibkan setiap wahana memberikan tunjangan khusus dan jasa pelayanan yang setara.
Penambahan Hak Cuti: Hak cuti ditingkatkan dari 4 hari menjadi 10 hari, dengan fleksibilitas bagi peserta yang jatuh sakit.
Menkes menjelaskan bahwa durasi program internship ke depan akan lebih fleksibel. Penentu kelulusan tidak lagi hanya berdasarkan lama waktu bertugas, melainkan tercapainya jumlah kasus yang ditangani sebagai standar kompetensi.
“Jika jumlah kasus sudah terpenuhi sesuai standar, meski peserta sempat izin sakit, mereka tetap bisa dinyatakan lulus. Kita ingin kualitas yang diutamakan,” jelas Budi.
Menutup kunjungannya, Menkes berharap pembenahan yang dimulai dari Jambi ini akan menjadi momentum perbaikan menyeluruh bagi sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, termasuk program Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
















