Bengkulu, Ampar.id — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, memimpin rapat paripurna masa persidangan II Tahun 2026 dengan agenda pengesahan laporan Badan Musyawarah (Banmus) mengenai jadwal serta rencana kegiatan dewan. Sidang berlangsung pada Senin (4/5/2026) di ruang paripurna dan dihadiri Gubernur Bengkulu, anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam forum tersebut, Teuku menegaskan bahwa pengesahan di paripurna menjadi dasar legal bagi seluruh agenda kerja DPRD pada masa sidang berjalan.
“Setiap jadwal yang disusun Banmus harus disahkan di paripurna agar memiliki kekuatan keputusan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah agenda penting telah ditetapkan, mulai dari pembahasan APBD Perubahan, APBD murni, hingga jadwal reses anggota DPRD. Selain itu, perhatian dewan juga tertuju pada wacana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah digulirkan pemerintah daerah.
Menurut Teuku, kebijakan efisiensi tidak boleh berhenti pada tataran wacana. DPRD, kata dia, menginginkan ukuran yang jelas dan terukur terkait besaran penghematan anggaran serta dampaknya terhadap kinerja birokrasi.
“Efisiensi harus berbasis data, terlihat berapa anggaran yang dihemat dan bagaimana pengaruhnya terhadap pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pihak eksekutif agar disiplin dalam menyerahkan dokumen-dokumen strategis, terutama dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ditargetkan sudah diterima DPRD paling lambat pertengahan Juli.
“Jangan sampai dokumen diserahkan mendadak karena itu akan memengaruhi kualitas pembahasan di DPRD,” tutupnya.(adv)
















