AMPAR.ID, Jambi – Rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2024 harus dilaksanakan secara objektif dan transparan. Pemerintah daerah diminta agar tidak lagi mengusulkan tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, dalam pertemuan dengan unit pelayanan publik dari 11 pemda dalam provinsi Jambi. Menurutnya, berkaca pada rekrutmen PPPK tahun 2023, Pemda yang mengusulkan tes SKTT berpotensi mendapat masalah. Terutama dari sisi objektivitas seleksi dan transparansi. Sebut saja seperti yang terjadi di Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh Pemda dalam provinsi Jambi melalui panselda_nya masing-masing agar tidak lagi mengusulkan tes SKTT.
“Kita berharap tes PPPK 2024 ini berjalan objektif, adil dan jujur. Untuk itu, kepada Pemda dalam hal ini Panitia daerah (Panselda) untuk tidak lagi mengusulkan tes tambahan (SKTT). Berpotensi bermasalah tes tersebut,” katanya.
(Meli/jp)
Diskusi tentang inipost