AMPAR.ID, JAMBI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap Satnarkoba Polres Bungo karena kedapatan memakai narkotika jenis sabu dirumahnya bersama dua rekannya.
Dari informasi yang diperoleh, oknum ASN berinisial AR (39) warga Jalan Lintas, Asri, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo dan dua rekannya warga biasa bernama HJ (33) dan DI (31), warga Desa Peranti Luweh, Kecamtan Tanah Tumbuh, Bungo dan ketiganya saat ini sedang diperiksa intensif oleh pihak kepolisian setempat.
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian Huyadi Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada tiga orang pria ditangkap karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu yang saat ini sedang diperiksa intensif.
“Ya ada kita tangkap tiga orang pria karena kedapatan memiliki sabu-sabu, satu orang ASN bekerja di Dishub Bungo, dan dua rekannya wiraswasta”ujarnya Jum’at (20/8)
Lumbrian menceritakan, sebelum penangkapan, pihak Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat di Jalan Alkausar, RT 06, Desa Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten bungo, sering terjadi transaksi Narkoba dan pihak Satnarkoba mendengar itu langsung melakukan penyelidikan dan tepat sekitar pukul 00.30 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria di sebuah rumah dan saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dari PNS seberat 0,22 gram, 1 bong yang lengkap dengan pipet, 1 pirex kaca dan 1 unit sepeda motor PCX.
“Kita periksa lagi PNS guna menelusuri siapa bandar sabu-sabunya, guna mengungkap peredaran narkoba di Bungo,”terangnya.
Lumbrian mengatakan, atas penangkapan ASN dan dua rekanya dilakuam langsung oleh Satnarkoba Polres Bungo tepat minggu, 15 Agustus 2021 dan atas Kalakuan ASN terancam kena Pasal 114 pasal 112 tentang Narkotika.
“Kita akan terus periksa intensif di Polres Bungo PNS dan dua rekannya,” Katanya. (SN)
Diskusi tentang inipost