AMPAR.ID – Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana (BPKP), Michael Rolandi C. Brata menyebut permohonan reviu tunggakan tagihan tahun 2020 yang diajukan Kementerian Kesehatan sebesar Rp3,897 triliun dalam 4 tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar.
“Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar pada 258 rumah sakit,” ujarnya yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (28/6/2021).
Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp695 miliar.
“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp1,665 triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp3,897 triliun,” ujar dia.
Michael menekankan, tidak semua tagihan rumah sakit harus direviu oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan tahun 2020 dan nilainya di atas Rp2 miliar.
Selain yang sudah dimintakan reviunya kepada BPKP, kata dia, masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tahun 2020 yang sampai dengan saat ini belum disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPKP.
Hal tersebut lantaran masih berproses di Kementerian Kesehatan baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kemenkes maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing rumah sakit.
“Sampai saat ini tunggakan tagihan tahun 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp3,14 triliun dispute klaim per 31 Des 2020 dan TPKD provinsi sekitar Rp6,93 triliun. Di samping itu masih ada Rp5,39 triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing rumah sakitnya oleh Kemenkes,” terangnya.
Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan rumah sakit tahun 2020, pasalnya hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan reviu, ketika nantinya diajukan permintaan reviunya.
“Selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses reviu BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 minggu setelah permintaan reviu diajukan,” tegasnya.
Selain itu, BPKP berharap agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang telah terpenuhi dokumen formalnya agar dipercepat pembayarannya yang tentunya dengan merujuk pada hasil reviu BPKP.
Sumber: Okezone
Diskusi tentang inipost