AMPAR.ID, Jambi- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan senjata api (senpi) berhasil diringkus oleh Polresta Jambi.
Pelaku tersebut yakni berinisial RD dan BP. Pelaku RD merupakan pelaku utama, sedangkan pelaku BP hanya sebagai turut serta.
Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula laporan dari masyarakat pada tanggal (30/10) lalu, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Sungai Putri, Danau Sipin, Kota Jambi.
“Pelaku utama ini sudah dilakukan pengembangan sehingga mampu ditemukan kasus yang lain, yang dilakukan oleh para pelaku yakni di XI (sebelas) TKP dengan barat bukti berupa senjata api (senpi), beberapa unit kendaraan bermotor, dan 1 unit kendaraan mobil Grand max,”ujarnya.
Para pelaku melancarkan aksinya yakni di Broni, Asparagus Kota Baru, Ayam Bakar Wong Solo Telanaipura, Laundry Mayang, Mayang Ujung, Badminton Mayang, Alfamart Paal Merah, Simpang Pucuk Sungai Kambang, dan Ekspedisi Simpang Rimbo.
“Senpi digunakan pelaku hanya untuk berjaga-jaga, jika korbannya melawan akan ditembak. Ini akan terus kita dalami terkait keterlibatan dari para tersangka ini, diharapkan curanmor di Kota Jambi ini bisa berkurang,”katanya saat menggelar konferensi pers, Jumat (31/12).
Pengungkapan kasus curanmor juga dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Telanaipura, kota Jambi, terdapat 2 kasus yang diungkap.
“Yang pertama itu kejadian pada tanggal (29/12) kemarin tempat kejadian di lorong pasar keluarga, kelurahan simpang III Sipin, pelaku anak dibawah umur ada 2 orang.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan lagi sehingga muncul pelaku yang lain yang berjumlah 4 pelaku di Polsek Telanaipura, Kota Jambi.
“Pelaku ini sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito M Macan. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost