AMPAR.ID – Pelaku Kasus pembunuhan terhadap istri dan anak tepatnya di Kecamatan mendahara ulu, Kabupaten Tanjung Jabung timur.Jambi. ahirnya di vonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Tanjabtim.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Khaerul Hisam membenarkan pelaku pembunuhan atas nama Kasnen 57 tahun di vonis 20 tahun penjara karena membunuh istri dan anaknya bernama Sulastri (34 tahun) dan anaknya bernama Lania (3 tahun)
dengan cara dipukul dan setelah itu membakar korban beserta rumahnya dengan minyak peralite.
“Pelaku merupakan suami korban dan Setelah bebara kali sidang terhadap pelaku, ahirnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah,”ujarnya, seperti dilansir dari laman VIVAnews
Khaerul menuturkan, dalam persidangan di pengadilan negeri Tanjabtim sebelumnya, tuntutan jaksa 20 tahun penjara terhadap pelaku sebelum ahirnya di vonis 20 tahun karena, pelaku secara sah melakukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku membunuh istri dan anaknya karena kesal korban sering pulang ke tempat keluarga yang berlokasi di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan setelah putusan vonis diberikan langsung dibawa ke Lapas Narkotika Klas II B Muara Sabak Tanjabtim,”jelasnya Kamis 18 Juni 2020.
Khaerul mengatakan, kejadian pembunuhan terhadap korban tepatnya minggu sore, 13 Oktober 2019 yang berlokasi langsung di Lorong Seroja Kelurahan Mendahara Ilir, Kabupaten tanjung Jabung timur Jambi.
“Dalam persidangan pelaku tidak ngaku membunuh namun sudah di vonis karena terbukti melakukan,”cetusnya.
Sumber: VIVAnews
Diskusi tentang inipost