AMPAR.ID – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diciduk Reserse narkoba Polres bungo beserta senjata Laras panjang.
satu pengedar bersenjata tersebut bernama Harsono 40 tahun warga warga Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi yang saat ini diperiksa intensif.
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji, membenarkan ada seorang pengedar ditangkap dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Benar ada, tersangka merupakan pengedar beserta senjata diamankan dan sudah jadi tersangka,”ujarnya.
Trisaksono menceritakan, penangkapan tersangka tepat didekat perkebunan warga Dusun Peranti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh Bungo dan saat tersangka ditangkap, anggota sempat teliti menyelidiki tersangka dilapangan yang sebelumnya mempul,ap atas adanya laporan dari masyarakat.
“Saat tepat sasaran yang dituju, anggota langsung mengepung tersangka dilapangan dan langsung menangkap tanpa perlawanan,”jelasnya kamis, 18 juni 2020.
Tidak hanya itu, saat aksi penangkapan, tim reserse narkoba sempat kecolongan dengan seorang rekan tersangka karena, saat mau ditangkap, satu orang kabur dengan cepat.
“Saat anggota mengetahui dengan gerak gerik dua orang mau melakukan transaksi narkoba, satu orang kabur yang saat itu anggota mau menangkap ditempat kejadian,” terangnya.
Trisaksono menyebutkan, dari hasil tangkapan satu orang, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti senjata Laras panjang beserta 11 butir amunisi aktif, 1 unit kotak amunisi pindad merek MU5-TJ, 9 selongsong dan Narkoba jenis sabu seberat 4,34 Gram yang dibungkus dalam plastik.
“Penangkapan tersangka rabu, 17 Juni 2020 dan tidak ada perlawanan setelah itu anggota langsung membawa ke Polres bungo dan atas ancaman hukuman tersangka minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,”cetusnya.
Sumber: VIVAnews
Diskusi tentang inipost