AMPAR.ID, Jambi – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi, sementara waktu ditutup. Baik pelayanan Online maupun Offline, terhitung sejak tanggal 23 sampai 27 September 2021 l, diperintahkan menutup Layanan Offline dan Online begitu juga dengan WhatsApp.
Server di Disdukcapil Kota Jambi akan offline (Maintenance). Baik di pelayanan Kantor Disdukcapil Kota Jambi maupun di Mall Lippo juga ditutup.
Sehubungan dengan server akan dimatikan, tidak boleh melakukan input data ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Jambi, Nirwan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa ditutupnya sementara pelayanan di Dukcapil Kota Jambi ini dalam rangka persiapan penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada 50 daerah di Indonesia yang ditutup pelayanannya. Termasuk juga Disdukcapil Kota Jambi ini,”jelasnya.
Ia juga menyampaikan, untuk seluruh masyarakat Kota Jambi, pelayanan di Dukcapil Kota Jambi akan segera dibuka pada hari Selasa (28/09) pagi.
“Ya mulai hari ini tadi sudah ditutup. Selasa pagi minggu depan sudah dibuka kembali,”pungkasnya. (Ichsan)










