AMPAR.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi melakukan rapat koordinasi dengan kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan para camat untuk puskesmas, rumah sakit dan apotek agar menghentikan obat sirup sementara sampai ada keputusan kondisi sudah aman.
“Nanti ada surat edaran dari Dinas Kesehatan (Dinkes) ke puskesmas, bidan, ke tempat praktek dan dokter swasta agar semuanya kita himbau sementara untuk kita hentikan dulu pemberian pengobatan melalui sirup,” ujar Maulana di Pure Pesanggrahan, Kelurahan Sijenjang. Kamis (20/10).
Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi sehingga tidak terjadi peningkatan kasus gagal ginjal pada anak lebih banyak lagi.
Maulana mengatakan obat-obatan dalam sediaan cair untuk sementara waktu tidak ditarik dari apotik. Namun, diberhentikan dan tidak boleh diberikan kepada pasien.
Senada, ketua cabang IDI kota Jambi dokter Ridwan menyampaikan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tidak melarang sepenuhnya tapi meminta dihimbau untuk sementara tidak memberikan obat sirup kepada pasien anak.
Dua hari yang lalu sudah ada instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberhentikan sementara obatan dalam bentuk sirup pada anak usia balita karena masih dilakukan penelitian.
“Sekarang yang menjadi masalah bukan obat khasiatnya Paracetamol tapi zat pembawanya yang bisa membuat gangguan pada ginjal,” jelasnya.
Untuk mewaspadai, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat, mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan untuk meminta semua Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di seluruh Indonesia melakukan sidak ke seluruh Apotek dan Toko Obat untuk menarik peredaran obat sirup.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis nama 5 obat sirup yang ditarik peredarannya. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
(Red/jp)
Diskusi tentang inipost