AMPAR.ID, JAMBI – Selain posko THR yang dipusatkan di Kantor Disnkaertran Provinsi Jambi. Pihaknya juga melayani pengaduan THR secara online melalui link resmi.
“kita juga buka pengaduan THR bagi pekerja/buruh secara online, Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah covid-19”, Ujar Dedy Ardiansyah, Kepada ampar.id Rabu, (28/4/2021)
Klik Link dibawah Ini Pengaduan THR Online:
Posko Pengaduan Thr Keagamaan Tahun 2021 Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jambi
Sebebumnya, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dibuka pada 26 April yang lalu.
Dedy Ardiansyah, menyebut posko pengaduan THR di jambi dibuka selama tiga minggu.
“sampai hari ini data yang masuk, pengaduan THR masih nihil”, uajrnya
BACA JUGA: Silahkan Lapor, Posko Pengaduan THR di Jambi Dibuka Mulai Tanggal Ini
Menurutnya, Pembukaan posko pengaduan THR ini untuk memantau pemberian THR yang menjadi kewajiban perusahaan dan hak Buruh/pekerja.
Menaker RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.
BACA JUGA: Larangan Mudik Pekerja/Buruh di Jambi
Kelonggaran itu dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan transparan dan dilaporkan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat tujuh hari sebelum Lebaran. (red)
Diskusi tentang inipost