• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Peran Ombudsman Jambi dalam Pengawasan Terhadap Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 17 Kota Jambi

Oleh; Hamidah Siadari, Asisten Ombudsman Republik Indonesia

04/08/2022
Hamidah Siadari, Asisten Ombudsman Republik Indonesia/ doc.ist

Hamidah Siadari, Asisten Ombudsman Republik Indonesia/ doc.ist

PostTweetSend
Dibaca 67

AMPAR.ID, Jambi – Kasus pengeroyokan terhadap salah satu siswa SMPN 17 Kota Jambi, saat ini menjadi perhatian besar masyarakat Jambi, khususnya terhadap Dinas Pendidikan Kota Jambi. Diketahui seorang siswa A diduga dipukul dan dikeroyok pada saat menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Akibatnya A menderita bengkak pada pergelangan kaki dan mengalami retak serius. Diduga pelaku pengeroyokan adalah 3 (tiga) orang kakak kelasnya.

Akibat tindakan pengeroyokan tersebut, orang tua korban merasa perlu melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Jambi dan Komisi Perlindungan Anak Kota Jambi. Laporan itu dianggap perlu guna memberikan efek jera dan agar tindakan serupa tidak terjadi pada siswa lainnya.

BACA JUGA: Warga Tebo Keracunan Massal Usai Makan Sate, Kok Bisa

Sementara kasus tersebut dalam penyelidikan polisi, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Jambi kemudian membantu memfasilitasi pertemuan antara orang tua korban dan orang tua pelaku. Hingga pada akhirnya masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Orang tua korban bersedia berdamai dengan cara kekeluargaan hingga laporan ke kepolisian tidak dilanjutkan.

Orang tua pelaku pun bersedia membayar ganti rugi seluruh biaya yang timbul akibat kejadian tersebut. Pihak sekolah seperti guru BK, satpam, dan pembina UKS turut mengambil bagian untuk mengatasi trauma korban yakni dengan memantau korban dan kakak kelasnya selama berada di sekolah. Tindakan itu dilakukan guna memperkuat pengawasan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Dinas Pendidikan Kota Jambi juga menuturkan akan memperkuat pengawasan terhadap sekolah, dan akan turun ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi guru dan siswa.

Di samping itu, kejadian ini juga menjadi perhatian bagi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi. Ombudsman Republik Indonesia sendiri secara spesifik mengemban fungsi pengawasan terhadap penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat dan daerah, termasuk oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Ombudsman secara fungsional merupakan lembaga yang khusus dan mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Visi Ombudsman Republik Indonesia untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, menyejahterakan dan berkeadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Bacajuga

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 41 Kendaraan Disita

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

Menurut S.F Marbun, pengawasan dapat ditinjau dari berbagai segi, di antaranya dari segi hukum dan segi ekonomi atau manajemen. Dari segi manajemen, pengawasan diperlukan untuk menjamin agar suatu kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan rencana (planning) atau tujuan organisasi. Pengawasan juga menjaga fungsi pemerintahan berjalan dengan baik serta menjamin penerapan tata kelola pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Adapun dari segi hukum, pengawasan diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan norma hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perlindungan hukum bagi rakyat. Tujuan pokok dari pengawasan adalah untuk usaha preventif menghindari terjadinya kekeliruan-kekeliruan secara sengaja maupun tidak disengaja. Pengawasan juga sebagai suatu usaha represif guna memperbaiki apabila sudah terjadi kekeliruan.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman berdasar pada peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudman Republik Indonesia dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 UU No. 37/2008.

Berkaitan dengan keefektifan dalam melaksanakan pencegahan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi berharap agar tidak terulang lagi kejadian yang sama di lembaga pendidikan sekitar Jambi. Untuk itu Disdik Kota Jambi diharapkan perlu membenahi dan mulai melakukan tindakan atau upaya pencegahan sebagaimana disarankan di “Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar” yakni kabupaten/kota memiliki kewajiban dalam upaya penanggulangan tindak kekerasan.

Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan cara, pertama melakukan pemantauan terhadap upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh satuan pendidikan agar dapat berjalan secara proporsional dan berkeadilan. Kedua, memfasilitasi satuan pendidikan dalam upaya penanggulangan tindakan kekerasan. Kemudian menjamin terlaksananya pemberian hak peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan hak pemulihan.

Selain itu, Disdik Kota Jambi juga dapat membentuk “Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan” di lembaga pendidikan dengan alur berikut, pertama Dinas Pendidikan menerima laporan dari satuan pendidikan mengenai tindak kekerasan. Kedua, Kepala dinas pendidikan menunjuk anggota tim yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, atau psikolog. Ketiga, Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas tim penanggulangan.

Kemudian yang ke empat, tim melaksanakan tugas penanggulangan tindak kekerasan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai dengan tingkat kerumitan kasus. Kelima, tim melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan. Keenam, Kepala Dinas Pendidikan melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim penanggulangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian/Lembaga terkait. Ketujuh, publikasi menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, kerahasiaan, dan pedoman pemberitaan ramah terhadap anak. Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan kemudian dapat mengakhiri tugas tim penanggulangan tindak kekerasan.

Selain itu, Ombudsman siap mendampingi dan terbuka atas laporan masyarakat yang serupa. Ombudsman memiliki peran khusus sesuai dengan tujuan dan fungsi pendiriannya, yaitu menerima laporan masyarakat tentang tindak maladministrasi serta menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi langsung dengan pihak terkait. Artinya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi turut mengawasi semua penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh wilayah provinsi Jambi, termasuk kasus pengeroyokan siswa SMPN 17 Kota Jambi tersebut di atas.

(mel/red)

Berita sebelumnya

Kasus Kematian Covid-19 Meningkat, DPR Minta Booster Dipercepat

Berita selanjutnya

BPS Jambi; Rokok Menjadi Komoditas Paling Besar Pengaruhnya pada Garis Kemiskinan

Berita Terkait

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

01/11/2026

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

31/10/2026

KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 41 Kendaraan Disita

31/10/2026

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

31/10/2026

Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Clandestine Laboratory Sabu di Pidie, Aceh

31/10/2026
Pertamina EP Jambi Latih 20 Warga Muaro Jambi Jadi Welder Kompeten

Pertamina EP Jambi Latih 20 Warga Muaro Jambi Jadi Welder Kompeten

30/10/2026
Tim SAR Gabungan Dikerahkan Cari Warga Lansia yang Terseret Arus Sungai Batang Asai

Tim SAR Gabungan Dikerahkan Cari Warga Lansia yang Terseret Arus Sungai Batang Asai

30/10/2026

Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin Diamankan

30/10/2026

Hutama Karya Bersama Kementerian Pekerjaan Umum Perkuat Komitmen Pemenuhan Mutu Konstruksi Jalan Tol

30/10/2026

OJK Serahkan Tambahan Informasi Aliran Dana dan Identifikasi Aset PT Dana Syariah Indonesia Kepada Bareskrim Polri

30/10/2026
Berita selanjutnya
Kepala BPS Provinsi Jambi Agus Sudibyo/ AMPAR

BPS Jambi; Rokok Menjadi Komoditas Paling Besar Pengaruhnya pada Garis Kemiskinan

Penemuan Mayat Pria Membusuk di Kebun Kopi di Jangkat Timur/ doc.ist

Heboh, Penemuan Mayat Pria Membusuk di Kebun Kopi di Jangkat Timur

pencabutan nomor urut Calon Wakil Bupati (Cawabup) di gedung paripurna DPRD Merangin, Kamis (04/08)/ Riky

Siapa Cawabup Merangin? Taboy Nomor 1 Vs Nilwan Yahya Nomor 2

Putra Tambunan, Advokad/doc.ist

Babak Baru Kematian Brigpol J

Banjir Genangi Ruas Jalan Dikawasan Gubernuran Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.