• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

PJ sekda Bahas Kepesertaan BPJS Lewat Video Conference

2020-04-15
ShareTweetSendSendText

Ampar.id. Jambi – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi Sudirman, mengemukakan, terdapat 4 poin bagi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditengah merebaknya wabah covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi.

Hal tersebut dikemukakan Sudirman usai melakukan Video Conference Forum Komunikasi bersama Pemangku Kepentingan Tingkat Provinsi Jambi dalam mendukung Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang berlangsung di Ruangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi, Selasa (14/04).

“Kita baru saja mengadakan video conference dalam rangka membahas kepesertaan BPJS di Provinsi Jambi ditengah wabah covid-19 dan rapat tadi menghasilkan 4 poin bagi kepesertaan BPJS yaitu pertama adalah BPJS untuk karyawan yang dirumahkan, kedua adalah BPJS bagi aparatur desa, ketiga adalah kepesertaan BPJS yang telah dikeluarkan dari DTKS dan yang terakhir adalah regulasi tentang dunia usaha menjamin karyawannya mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Sudirman.

Sudirman menerangkan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan terus melakukan monitoring terhadap pembayaran BPJS oleh perusahaan yang merumahkan karyawannya, karena ada sekitar 4.034 orang karyawan yang dirumahkan.

Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong desa untuk menjamin seluruh aparatur desa mendapatkan jaminan BPJS, karena masih ada sekitar 60 persen aparatur desa yang belum tertanggung BPJS. “Jadi, masih ada sekitar 60 persen aparatur desa yang belum tertanggung BPJS, padahal itu semua sudah ada dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018. Pemerintah Kabupaten/Kota harus ikut mendorong melalui Peraturan Bupati/Walikota, bahwa aparatur desa berhak mendapatkan jaminan kesehatan,” terang Sudirman.

“Kita bersama BPJS cabang Jambi dan BPJS cabang Bungo juga akan melakukan monitoring Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten/Kota, karena ada lebih kurang 219 ribu kepesertaan BPJS telah dikeluarkan dari DTKS karena kaitannya dengan pelaksanaan restrukturisasi anggaran untuk jaminan kesehatan daerah sehingga harus segera melakukan verifikasi agar data yang ada lebih akurat,” tambah Sudirman.

Bacajuga

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

Wabup Apresiasi Program-program Pemprov Jambi di Merangin, Termasuk Penyuluhan Magang ke Jepang

Pemprov Jambi Gelar Halal Bi Halal Hadirkan Ustadz UCAI, Al Haris: Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Lebih lanjut, Sudirman menambahkan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi akan membuat regulasi berupa Pergub terkait dunia usaha harus memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada para karyawannya, sehingga kedepannya tidak ada lagi persoalan terkait badan usaha yang tidak memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada karyawannya.

“Jadi, melalui regulasi yang akan kita buat, mengharapkan bukan hanya saat mengurus izin usaha saja mewajibkan karyawannya terdaftar dalam BPJS kesehatan, tetapi seluruh yang mengelola badan usaha harus menjamin pelayanan kesehatan karyawannya dengan mendaftarkan ke BPJS kesehatan,” pungkas Sudirman.

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi Kedeputian BPJS Kesehatan Sumbagteng dan Jambi, Kiki Christmar Marbun menyampaikan, berdasarkan data BPJS kesehatan per tanggal 04 April 2020, baru sekitar 77,43 persen masyarakat Jambi yang terdaftar dalam BPJS kesehatan.

“Jadi, masih ada sekitar 22,57 persen masyarakat Jambi yang belum terdaftar menjadi kepesertaan BPJS kesehatan. Kami mengharapkan, Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri pada BPJS kesehatan, baik itu melalui badan usaha maupun secara mandiri,” kata Kiki.

Kiki menuturkan, berdasarkan imbauan pemerintah pusat terkait covid-19 untuk melaksanakan sosial distancing, BPJS kesehatan telah menjalankan pelayanan administrasi secara online melalui call center 1500 200 atau dapat menggunakan mobile JKN, namun bagi pelayanan yang sifatnya urgent pada fasilitas kesehatan bisa dalam bentuk pelayanan langsung di kantor BPJS kesehatan.

“Peserta BPJS kesehatan dapat memanfaatkan beberapa fitur pada mobile JKN, antara lain fitur antrian online untuk mendapatkan layanan dan fitur konsultasi dokter untuk berkomunikasi dengan tanpa bertatap muka sehingga dapat meminimalisir penyebaran covid-19. Kita juga tetap melakukan optimalisasi peran petugas penanganan pengaduan petugas yang dilakukan secara online kepada peserta,” tutur Kiki.

Selanjutnya, Kiki mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk melakukan penyesuaian anggaran jaminan kesehatan daerah terkait covid-19 dan melakukan verivali DTKS, serta membuat regulasi tentang kewajiban kepesertaan JKN bagi seluruh masyarakat.

Kata kunci: Pemprov Jambi
Berita sebelumnya

Covid-19, Pasien Tanpa Masker Tidak dilayani di Klinik Tanjung Lumut

Berita selanjutnya

Covid-19, Mitra Binaan AHM Beralih Produksi Masker

Berita Terkait

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya/ foto: Jamberita.com

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya

2025-05-20
Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik/ foto: ampar

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

2025-05-19

Wabup Apresiasi Program-program Pemprov Jambi di Merangin, Termasuk Penyuluhan Magang ke Jepang

2025-05-15

Pemprov Jambi Gelar Halal Bi Halal Hadirkan Ustadz UCAI, Al Haris: Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

2025-04-24
Musrenbang RKPD 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi/ foto: dok Kominfo Jambi

Musrenbang RKPD 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi

2025-04-16

Pemprov Jambi Sediakan 1.700 Paket Sembako Murah bagi Warga Kerinci dan Sungai Penuh

2025-03-05
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Al Haris dan Abdullah Sani resmi dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2020-2030/ foto/ ampar

Periode Kedua, Al Haris-Sani Dituntut Serius Tuntaskan Soal Minimnya Loker, Pelayanan Kesehatan Hingga Carut Marut Angkutan Batubara

2025-02-21
Pemprov Jambi Laksanakan Efisiensi Anggaran 2025/foto/adv: Diskominfo Provinsi Jambi

Pemprov Jambi Laksanakan Efisiensi Anggaran 2025

2025-02-17
foto/jambi ekspres: Ilustrasi makan bergizi gratis

Pemprov Jambi Persiapkan Launching MBG Perdana Sasar 6.276 Siswa

2025-02-14
Berita selanjutnya

Covid-19, Mitra Binaan AHM Beralih Produksi Masker

Bupati Safrial Minta OPD Prioritaskan Pemulihan Sektor Ekonomi dan Sosial

Komisi II Sidak UPTB Karet di Merangin, Dongkrak Harga Karet Petani

Gubernur Jambi Larang ASN Mudik

Surat Edaran Gubernur: Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.