AMPAR.ID, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin kembali amankan lima orang pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti).
Mereka diamankan di Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima orang pelaku berhasil diamankan.
Mereka sendiri berinisial W (28), S (47), W (27), NR (40), dan D (42). Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berubah empat karung warna putih berisi pasir, tiga helai karpet, satu selang spriral, satu dulang.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, saat ini para pelaku masih didalami keterangannya oleh penyidik. Kami tetap berkomitmen untuk menindak tegas pelaku Peti ini,” sebutnya, Sabtu (9/3/2024).
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.
“Untuk peran meraka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan tas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(mh/jp)
Diskusi tentang inipost