• Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polisi Amankan Karyawan Curi Tower Milik Perusahaan Tempatnya Bekerja

24 Januari 2023
Timsus Anti Bandit Polres Merangin Amankan TS (35) yang diduga menggelapkan Alat Modul BSC/Stolen dan Vandalisme (Alat Jaringan Tower). Foto: Ade/ Ampar

Timsus Anti Bandit Polres Merangin Amankan TS (35) yang diduga menggelapkan Alat Modul BSC/Stolen dan Vandalisme (Alat Jaringan Tower). Foto: Ade/ Ampar

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, MERANGIN – Timsus Anti Bandit Polres Merangin, berhasil menangkap seorang karyawan berinisial TS (35) yang diduga menggelapkan Alat Modul BSC/Stolen dan Vandalisme (Alat Jaringan Tower) Milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, Selasa, menjelaskan pihaknya menangkap TS berdasarkan adanya laporan dari pihak perusahaan ke polres Merangin, Senin 23 Januari 2023.

“Dalam laporannya, TS diduga menggelapkan Alat Modul BSC/ Stolen dan Vandalisme Milik perusahaan,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan TS sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.

“Ada barang bukti 1(satu) kendaraan roda 4 jenis Pick up warna hitam dengan plat nomor  BH 8113 BK dan  6(enam) lembar foto tempat penyimpanan Modul BSC. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini TS harus mendekam di balik jeruji besi Polres Merangin. Penyidik telah menetapkan TS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Bacajuga

Warga Desak Polisi Tangkap Bos PETI di Desa Koto Baru

Tega, Paman Perkosa Ponakan di Merangin

Perkembangan Kasus Dua Tersangka Pencurian Kabel PLN

Polisi Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Senjata Api Rakitan

“Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun,” ucap AKP Lumbrian Hayudi.

(Ade/min)

Kata kunci: Pencurian Towerpolres Merangin
IKLAN
Berita sebelumnya

Bawa Nama Jambi, Tim U-13 SSB Gelora Karya Bertolak ke Yogyakarta

Berita selanjutnya

Tegas, Fasha Akan Denda Truk Batubara Nakal Masuk Kota

Berita Terkait

Aktifitas PETI terpantau di Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten merangin/ (Foto: Ade/ Ampar)

Warga Desak Polisi Tangkap Bos PETI di Desa Koto Baru

14 Januari 2023
Yahya (54) Berhasil Diamankan Polisi. Foto: Ade/ Ampar

Tega, Paman Perkosa Ponakan di Merangin

11 Januari 2023
Kedua  Pelaku Pencurian Kabel PLN saat diamankan Tim Elang Polres Merangin pada 18 Desember 2022 lalu / (Foto: Humas Polres Merangin)

Perkembangan Kasus Dua Tersangka Pencurian Kabel PLN

4 Januari 2023
Polres Merangin Musnahkan Barang Bukti Berupa Minuman Keras dan Senjata Apo Rakitan, Rabu (28/12). Foto: Ade/Ampar

Polisi Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Senjata Api Rakitan

28 Desember 2022
Pelaku saat di amankan Satreskrim Polres Merangin, Senin (26/120 / Foto: Ade/ Ampar

Pria Ini Nekad Curi Mobil Wanita, Endingnya Diringkus Polisi

26 Desember 2022
Polisi saat mengamankan Pelaku./ Foto: AMPAR

Polisi Amankan Seorang Pria yang Aniaya Mantan Istri Hingga Babak Belur

20 Desember 2022
Tim Elang Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang yang diduga Pelaku pencurian kabel A3CS240MM milik PT PLN (Persero) ULP Bangko/ Foto: Dok Humas Polres Merangin

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencuri Kabel PLN di Merangin

18 Desember 2022

Insiden Penembakan oleh Orang Tak Dikenal, Polisi Telah Periksa Saksi

17 Desember 2022
Polisi merazia sejummlah tempat Hiburan malam yang berada di kota Bangko/ Foto: ade

Tempat Karoke dan Panti Pijat di Merangin Dirazia Polisi, Sejumlah Miras Diamankan

8 Desember 2022
Kakek di Merangin Cabuli Teman Cucunya/doc.ist

Kakek di Merangin Cabuli Teman Cucunya, Kok Tega

7 Desember 2022
Berita selanjutnya
Walikota Jambi, Fasha saat diwawancarai awak media di salah satu hotel di Kota Jambi, Selasa (24/1/2023). Foto: Meli/ Ampar

Tegas, Fasha Akan Denda Truk Batubara Nakal Masuk Kota

Kapolda Jambi Pimpin Akselarasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Polda Jambi T.A 2023 pada Selasa, (24/01/23). Foto: Humas Polda Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Akselarasi IKPA

Ilustrasi Perdagangan Manusia (Human Trafficking). Foto: Kompas.com

Polisi Usut Kasus Perdagangan Manusia di Tanjab Barat

Pelantikan Anggota Penitia  pemungutan suara (PPS) se-kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Selasa (24/1). Foto: Surya/ Ampar

Wabup Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Anggota PPS

DPC PWDPI Musi Banyuasin. Foto: Nuria/ Ampar

Ketum PWDPI Kecam Keras Kriminalisasi yang Menimpa Insan Pers

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Cek Endra Terseret Kasus Dugaan Korupsi Batubara, Tersangka Matlawan Hasibuan Masih Bebas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.