AMPAR.ID, JAMBI – Tani Beri (33) pria kelahiran Pemalang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Pasalnya, dia hendak melakukan percobaan pemerkosaan.
Bukan hanya itu, dia juga melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur.
Sementara, korban itu sendiri berinisial SR (45) warga, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kejadian percobaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Setelah kejadian itu, korban pun langsung melapor ke Polsek Jambi Selatan.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo melalui Kanit Reskrim Iptu Yudha Rengga mengatakan, saat itu korban sedang berada di rumah. Korban pun menyadari ada seorang laki-laki masuk ke dalam kamar.
“Setelah masuk ke dalam kamar, pelaku naik ke atas kasur dengan membawa pisau,” ujarnya.
Pelaku ini, disampaikan dia, ingin mencoba menikam korban dengan menggunakan pisau yang dibawa. Lantas, korban pun terkejut dan langsung berteriak.
“Korban ini teriak, mencoba menepis tangan pelaku dan sehingga korban terkena tusukan pisau. Pelaku langsung melarikan diri lewat jendela kamar dan meninggalkan identitasnya,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban pun mengalami tusuk ditangan sebelah kanan dan ada sebanyak 4 jahitan.
Setelah mendapatkan laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pun langsung melakukan penyelidikan.
“Akhirnya, kami pun mendapatkan informasi kalau palaku sedang berada di tempat kerjanya di belakang Bandara,” sebutnya.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim pun langsung menuju ke tempat kerjanya dan menangkap pelaku.
“Pelaku dan barang bukti pun kami bawa untuk proses penyidikan,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 baju lengan panjang warna merah, 1 celana panjang, sebilah sajam diduga milik pelaku, dan dompet.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana.
(Mhd/min)
Diskusi tentang inipost