AMPAR.ID, JAMBI – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi kembali mengamankan dua orang tersangka yang nekat membuka lahan dengan cara dibakar.
Dua orang tersangka tersebut berinisial EH dan EY. Mereka nekat membuka lahan dengan cara dibakar di Kabupaten Tebo dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, lahan yang terbakar seluas 8 hektare. Modus para tersangka ini membuka lahan dengan cara dibakar.
“Sampai saat ini ada penambahan 2 laporan polisi di Kabupaten Tebo dan Tanjabtim dengan 2 orang tersangka,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Saat ini, disampaikan dia, penanganan yang masih dalam penyelidikan ada 5 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya 4 di Kabupaten Muaro Jambi dengan luas lahan terbakar 8,3 hektare dan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
“Saat ini tersangka masih dalam lidik. Jadi luas lahan yang terbakar masih lidik ada 23,3 hektare,” kata dia.
Setidaknya ada 38,7 hektare lahan yang terbakar dalam proses penyidikan dengan adanya 11 laporan polisi dan 12 orang tersangka.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost