• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polisi Ringkus Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

2024-01-28
Polisi Ringkus Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin/ (Foto: Nuria/Ampar)

Polisi Ringkus Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin/ (Foto: Nuria/Ampar)

ShareTweetSendSendText

MUSI BANYUASIN, AMPAR.ID – Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Babat Toman Akp Rama Yudha SH berhasil meringkus Rusdi (42), pelaku penyulingan Minyak Ilegal (ilegal refinery) pada hari kamis (25/01/2024) diwilayah hukum setempat.

Diketahui lokasi ilegal refinery (penyulingan minyak ilegal) berada di Talang Kambang Desa Bangun sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, dan terjadi kebakaran pada hari Rabu (24/01/2024) diduga karena terjadi kebocoran pada tungku minyak ukuran isi 70 drum, sehingga terbakar saat proses penyulingan minyak.

Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH saat dikonfirmasi hari Sabtu (27/01/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ilegal refinery atas nama Rusdi pada hari Kamis (25/01/2024) setelah diketahui satu hari sebelumnya, yaitu pada hari Rabu (24/01/2024) terjadi kebakaran tempat ilegal refinery dimaksud.

“Pemilik Ilegal revinery sendiri atas nama Ir belum tertangkap, sedangkan yang sudah tertangkap sekarang adalah Rusdi selaku pengelola di lapangan,”Jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim polres Muba Akp. Bondan Try Hoetomo STK . SIK. MH. saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara Ilegal refinery, menjelaskan bahwa ditangani oleh Unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba.

“Berkaitan dengan kegiatan ilegal refinery ini ada dua permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu masalah sosial dan masalah hukum, untuk mengatasi hal ini pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan himbauan kepada para pelaku usaha Ilegal refinery kiranya dapat menghentikan kegiatannya dan menutup secara mandiri lokasi kegiatan ilegal refinery sebelum kami melakukan penegakan hukum,” katanya

Bacajuga

Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuhan dan Perampokan Mobil Pajero, Lihat Tampangnya 

Geger Penemuan Mayat di Kebun Sawit, Polisi Lakukan Olah TKP Ungkap

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Wilayah Perairan Sungai Batanghari 

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

“”Pertimbangan harus dihentikan dan ditutup karena kegiatan tersebut selain melanggar hukum, juga dampaknya dapat menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan, juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara,” Ujarnya.

Tersangka Rusdi kami jerat dengan pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal.188 Kuhp, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar rupiah. Tambah Bondan. (

Nuria)

Kata kunci: berita Mubaminyak ilegalpolisi
Berita sebelumnya

Al Haris: 200 Ribu Warga Jambi Terima Bantuan Pangan Beras dari Pemerintah Pusat Selama Emam Bulan

Berita selanjutnya

Aksi Sosial, Sinsen Gelar aksi Donor Darah

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuhan dan Perampokan Mobil Pajero, Lihat Tampangnya 

2025-10-07

Geger Penemuan Mayat di Kebun Sawit, Polisi Lakukan Olah TKP Ungkap

2025-10-07

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Wilayah Perairan Sungai Batanghari 

2025-10-07

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

2025-10-06

Polisi Amankan Kawanan Pemuda Kedapatan Bawa Sajam

2025-09-27

Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal Sadis di Jelutung

2025-09-26

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Kepolisian Diamankan

2025-09-25

Jalang HUT RI, Polsek Sandes Turun ke Pelosok Desa, Ada Apa

2025-08-07

Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Peran Strategis Desa dalam Ketahanan Pangan

2025-08-04

Dua Pegawai Bank BSI di Jambi Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp4,8 Miliar 

2025-07-31
Berita selanjutnya
Aksi Sosial, Sinsen Gelar aksi Donor Darah/ (Foto: Ajeng, Sinsen)

Aksi Sosial, Sinsen Gelar aksi Donor Darah

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Tanggapi Perda No 2 Tentang Pajak dan Retribusi

Komisi III DPRD Batang Hari Stuba ke Provinsi Sumsel

Wagub Jambi : Isra’ Mi’raj Momentum Introspeksi Diri Agar Lebih Baik Lagi/ (Foto: Harun, Kominfo)

Wagub Jambi : Isra’ Mi’raj Momentum Introspeksi Diri Agar Lebih Baik Lagi

Longsor di Ruang Jalan Pematang Pauh- Beringin Tinggi/ (Foto: Nda/Ampar)

6 Titik Longsor di Jangkat Timur, Akses Tiga Desa Terputus

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.