AMPAR.ID – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Yang mana Tiga pelaku saat ini telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka yakni, Muhammad Ilham Fahrizal (21) salah satu warga desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir. Jum’at(21/01)
Dua pelaku lainnya Subhan (39) dan Maslina (45), bersaudara kandung ini merupakan warga Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
BACA JUGA: Limbah PT. BBP Cemari Sungai Warga Resah, Kades Diduga Pro Perusahaan, DLH Wajib Turun Tangan
Penangkapan para tersangka berawal pada Sabtu (15/1/2022). tim yang telah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama Ilham sering membawa barang haram jenis shabu tersebut dari Bungo ke Merangin.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan Lidik, lalu pada Jum’at (21/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa shabu dari Bungo.
Sekira pukul 15.30 WIB tim melihat Ilham dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di Simpang Kuamang, Dusun Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir.
Saat di geledah ditemukan lah 1 paket yang diduga shabu didalam genggaman tangan kiri pelaku dan 1 (satu) paket lagi ia selipkan diantara handphone dan sarung handphone milik pelaku.
BACA JUGA: Catat! Masuk Kota Bangko Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Kemudian dilakukan interogasi oleh aparat terhadap pelaku dan ia mengakui membeli 2 (dua) paket shabu tersebut dari perantara Subhan yang berada di Desa Rantau Keloyang kecamatan Pelepat, Bungo.
Tak puas sampai disitu, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.00 wib dihari yang sama tim juga berhasil mengamankan Subhan.
Tak hanya Subhan yang bertindak sebagai kurir, dari hasil pengembangan tim juga berhasil mengamankan Maslina saudara kandung Subhan yang merupakan bandar.
Setelah Maslina digeledah dan ditemukan 1 paket shabu yang dibuang pelaku di belakang TV. Tak hanya itu, tim juga menemukan 19 paket shabu didalam karung beras di rumahnya.
BACA JUGA: Polisi Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat Cegah Bentrok Susulan di Sorong
Hal ini dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Merangin Iptu Edih.
“Tiga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Merangin guna proses selanjutnya,” kata Iptu Edih.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(*/ade)
Diskusi tentang inipost