• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Eh Ternyata Masih Saudara Kandung

2022-01-25
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Yang mana Tiga pelaku saat ini telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka yakni, Muhammad Ilham Fahrizal (21) salah satu warga desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir. Jum’at(21/01)

Dua pelaku lainnya Subhan (39) dan Maslina (45), bersaudara kandung ini merupakan warga Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

BACA JUGA: Limbah PT. BBP Cemari Sungai Warga Resah, Kades Diduga Pro Perusahaan, DLH Wajib Turun Tangan

Penangkapan para tersangka berawal pada Sabtu (15/1/2022). tim yang telah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama Ilham sering membawa barang haram jenis shabu tersebut dari Bungo ke Merangin.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan Lidik, lalu pada Jum’at (21/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa shabu dari Bungo.

Bacajuga

Artotel Grup Akan Bangun Hotel Bintang Bernuansa Alam di Arboretum Bangko 

Dialog Media, DLH Jambi Bahas Pengelolaan Ekosistem Gambut Berkelanjutan

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

Kata Prabowo: Mentan Amran Sulaiman Capai Target Swasembada Dalam Satu Tahun

Sekira pukul 15.30 WIB tim melihat Ilham dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di Simpang Kuamang, Dusun Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir.

Saat di geledah ditemukan lah 1 paket yang diduga shabu didalam genggaman tangan kiri pelaku dan 1 (satu) paket lagi ia selipkan diantara handphone dan sarung handphone milik pelaku.

BACA JUGA: Catat! Masuk Kota Bangko Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Kemudian dilakukan interogasi oleh aparat terhadap pelaku dan ia mengakui membeli 2 (dua) paket shabu tersebut dari perantara Subhan yang berada di Desa Rantau Keloyang kecamatan Pelepat, Bungo.

Tak puas sampai disitu, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.00 wib dihari yang sama tim juga berhasil mengamankan Subhan.

Tak hanya Subhan yang bertindak sebagai kurir, dari hasil pengembangan tim juga berhasil mengamankan Maslina saudara kandung Subhan yang merupakan bandar.

Setelah Maslina digeledah dan ditemukan 1 paket shabu yang dibuang pelaku di belakang TV. Tak hanya itu, tim juga menemukan 19 paket shabu didalam karung beras di rumahnya.

BACA JUGA: Polisi Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat Cegah Bentrok Susulan di Sorong

Hal ini dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Merangin Iptu Edih.

“Tiga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Merangin guna proses selanjutnya,” kata Iptu Edih.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(*/ade)

Berita sebelumnya

Kata Mereka Tentang Yamaha Fazzio Hybrid – Connected

Berita selanjutnya

Puluhan Pegawai RSU MHA Thalib Dirumahkan, Ombudsman Jambi Buka Suara

Berita Terkait

Artotel Grup Akan Bangun Hotel Bintang Bernuansa Alam di Arboretum Bangko 

2025-10-23

Dialog Media, DLH Jambi Bahas Pengelolaan Ekosistem Gambut Berkelanjutan

2025-10-23

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

2025-10-23

Kata Prabowo: Mentan Amran Sulaiman Capai Target Swasembada Dalam Satu Tahun

2025-10-23

Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia

2025-10-23
Ombudsman RI/ Foto: Humas Ombudsman

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

2025-10-23

Ombudsman Jambi Bilang Selama Rakyat Belum Sejahtera, Selama Itu Pula Kita Dianggap Belum Bekerja

2025-10-23
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden RI Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

2025-10-23
Ilustrasi bansos/ foto: istimewa

Mensos Ajak Pemda Ikut Kawal Penyaluran Bansos Tambahan Rp30 Triliun

2025-10-23
Ilustrasi Mahkamah Institusi

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

2025-10-23
Berita selanjutnya

Puluhan Pegawai RSU MHA Thalib Dirumahkan, Ombudsman Jambi Buka Suara

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Ditunda karena Gubernur Berhalangan Hadir

Reses, Dewan DPRD Batanghari Serap Aspirasi Warga Desa Malapari

DPRD Minta RSUD Raden Mattaher Pikirkan Nasib Satpam/ IST

DPRD Minta RSUD Raden Mattaher Pikirkan Nasib Satpam

Wabup Asahan Buka Diklat Three in One 2022

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.