AMPAR.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta akibat demo anarkis Komunitas Sopir Batubara (KS-Bara) Jambi, Senin 22 Januari 2024 lalu.
Kerugian yang dialami ini tertera dalam laporan resmi Pemerintah Provinsi Jambi ke Polda Jambi yang disampaikan Kepala Biro Umum Muzakkir didampingi Plt Kepala Biro Hukum Ali Zaini.
Kasus tersebut saat ini terus dilanjutkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Polda) Jambi.
Walau ada permintaan dari Ketua KS BARA, Tursiman agar kasus tersebut dihentikan, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta tidak bergeming.
BACA JUGA:
Tegas, Al Haris Minta Aparat Segara Tangkap Dalang Perusakan Kantor Gubernur
“Kita sudah dengar soal permintaan itu, namun pada prinsipnya laporan dari Pemprov Jambi itu akan tetap ditindaklanjuti, lain halnya kalau sudah ada perdamaian,” katanya, Jumat (26/1/2024).
Dijelaskan Kombes Andri, pihaknya sudah mengindentifikasi beberapa orang yang diduga sebagai pelaku dari pengrusakan kantor Gubernur Jambi.
BACA JUGA:
Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Perusuh Kantor Gubernur Jambi, Siapa Dalangnya
“Dari profil orangnya sudah kita ketahui, kurang lebih ada belasan orang, tentunya kami juga berterimakasih kepada rekan-rekan yang sudah membantu memberikan bukti-bukti,” jelasnya.
Polda Jambi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kata Kombes Andri, ada enam saksi dari pihak Pemprov Jambi yang telah dimintai keterangan.
“Intinya kasus ini tetap kita proses secara profesional, sampai hari ini belum ada yang kita amankan dan kita juga tidak akan terburu-buru dalam menetapkan tersangka sampai semua unsur pidananya terpenuhi,” tukasnya.
(min/min)
















