AMPAR.ID, JAMBI – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dua lokasi yang berbeda di dalam Kota Jambi, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tiga orang kasus TPPO tersebut dua diantara pelaku anak berinisial MS, dan PJ. Sedangkan, satu orang merupakan tersangka yaitu berinisial M.
Pelaku MD dan tersangka M ditangkap di Jalan Nusa Indah 1, RT03, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Sementara, pelaku PJ ditangkap di Jalan Sunan Kalijaga, Lorong Sederhana, RT02, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution mengatakan, saat itu Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB korban berinisial SP pergi dari rumah nenek yang berada di Kasang Pudak dengan menaiki mobil angkot menuju ke rumah temannya yang berinisial CR.
Setelah dari rumah temannya itu, korban bertemu dengan teman CR yang berinisial MD. Saat itu, korban diajak untuk menginap di rumah MD. Setibanya di lokasi, korban ditawari oleh MD ‘kau mau duit banyak dak’.
Mendengar perkataan tersebut, disampaikan dia, korban langsung menjawab ‘kerjo apo tu’. Lalu, MD pun berkata ‘kagek kau jual diri, kakak antar. Duitnyo kakak yang pegang’.
Setelah mendengar hal tersebut, korban menjawab ‘dak ah kak, kami dak mau’. Mendengar jawaban korban seperti itu, MD menodongkan pisau kepada korban sembari berkata ‘kau ni tidur rumah aku, kau harus turutin apo kato aku. Kalau kau dak mau awas kau’.
“Sekitar pukul 23.00 WIB korban diantar ke salah satu hotel yang berada di Pasar Jambi menggunakan sepeda motor berbonceng 4 diantaranya korban, dan MD lalu PJ serta M,” ujarnya, Senin (29/7/2024).
Setelah setengah jam di hotel tersebut, dikatakan dia, korban pulang dengan dijemput oleh terlapor. Lalu, pada hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB, korban diantar oleh terlapor ke sebuah rumah yang berada di daerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi.
“Saat itu korban disetubuhi oleh pria yang diduga hasi TPPO melalui aplikasi hijau,” terangnya.
Lebih lanjut, setibanya di rumah korban merasa kesakitan pada bagian intimnya. Korban juga merasa ketakutan dengan ancaman MD.
“Modusnya itu pelaku menjual korban dengan menggunakan aplikasi hijau yang mana para pelaku mejual korban dengan tarif Rp 600 ribu. Dalam hal ini, tersangka memperingati keuntungan sebesar Rp 300 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost