• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan

2024-07-28
Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Satreskrim Polres Tebo menangkap AP (37) warga Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi karena membuka lahan dengan cara dibakar.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Sungai Banyu, RT10, Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari pihak pemerintah desa bahwa melihat pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seseorang.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah tidak ada lagi di lokasi.

“Lalu tim mendatangi rumah pelaku, setibanya di rumahnya pelaku tidak ada di rumah. Lantas, tim meminta kepada istrinya agar pelaku datang ke Kantor Polisi,” ujarnya, Sabtu (27/8/2024).

Selanjutnya, Kamis (25/7/2024) pihaknya dihubungi oleh pemerintah desa setempat bahwa untuk menyerahkan pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Bacajuga

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

Lantas, pihaknya pun langsung menemui pihak pemerintah desa setempat untuk mengamankan pelaku.

Pada akhirnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut berhasil diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita amankan untuk proses lebih lanjut. Lahan yang dibakar ini punya dia sendiri, kurang lebih seluas 3 hektare,” sebutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu korek api, dua batang tanaman sawit, satu buah botol yang berisikan minyak solar, dan 3 potongan kayu bekas terbakar.

Atas perbuatannya, setiap orang dilarang membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kebutuhan sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 36 lampiran UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp Rp 7,5 miliar.

(mhd/jp)

Kata kunci: amparBeritakarhutlaPembakaran Hutanpolres Tebo
Berita sebelumnya

Pemimpin dari Kalangan Pengusaha: Bisakah Mereka Lebih Memahami Masalah Rakyat?

Berita selanjutnya

Wagub Jambi Buka Liga IKAPTK

Berita Terkait

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

2025-10-16

Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

2025-10-16
Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15
Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

2025-10-15

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

2025-10-14

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

2025-10-14

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

2025-10-14

OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

2025-10-09

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lenskap Global

2025-10-08
Berita selanjutnya
Wagub Jambi Buka Liga IKAPTK

Wagub Jambi Buka Liga IKAPTK

Jalan Santai Keluarga Besar Tirta Mayang dalam Rangka HUT ke-50

Heboh, Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Musi/ foto/nuria/ampar

Heboh, Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Musi

Nasroel Yasir, Ketua KAD provinsi Jambii/ Foto: Ampar

KAD Jambi Desak Inspektorat Audit UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Budi Luhur Jambi: Jangan Mentang Lansia Dikibuli

Romi Hariyanto/ Sumber Foto: Wikipedia

Wahai Pengurus Masjid, Awas Penipu Catut Nama Romi Hariyanto Berkeliaran

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.