AMPAR.ID – Pencurian kendaraan bermotor di rumah korban (Jonni), berada di kawasan Jalan Surya Dharma, Rt 028 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru Jambi terjadi pukul 02.00 wib, Selasa (06/10) lalu.
Pelaku berjumlah 4 orang dengan peran yang berbeda-beda, 1 tersangka dibawah umur berhasil diamankan di Polsek Kota Baru dan 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku dan rekan lainnya, saat melakukan aksi terdapat 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) .
Pelaku yang berhasil diamankan adalah DI (15) Warga Kota Jambi.
Tim Macan Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan terhadap maraknya pencurian bermotor diwilayah hukum Polsek Kota Baru.
Tim Macan Polsek Kota Baru menemukan Beberapa petunjuk. Dari petunjuk tersebut Tim segera melakukan penangkapan.
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Kota Baru Jambi berupa satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna Hitam Nopol BH 2892 YT, satu unit Sepeda Lipat Warna hitam merk Fold dan satu buat Tas Sandang warna Hitam merk Polo.
Dari 17 TKP tersebut terdapat 2 TKP yang menarik perhatian pihak Kapolsek Kota Baru karena terekam CCTV dan sempat viral di Media Sosial (Medsos).
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan mengatakan dari 17 TKP yang paling menarik perhatian di parkiran minimarket 212 dan di komplek masjid as- wada yang sempat viral karena terekam kamera CCTV dan pelaku sudah kita amankan 1 orang, Sabtu (17/10/20).
“Tiga pelaku DPO lainnya masih dalam pengejaran dan kita juga berkoordinasi kepada Polsek lainnya untuk pengembangan. Tersangka kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah pall 5 dan sudah kita amankan beberapa hari yang lalu,”ujarnya.
“Pelaku yang kita amankan ini masih dibawah umur, akan kita koordinasikan ke Jaksa untuk proses selanjutnya karena ya masih di bawah umur tadi,”terangnya.
Dengan kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi dan terkena Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 4 K.U.H Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*/Isn)
Diskusi tentang inipost