• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

PPP Pastikan Minuman Alkohol untuk Adat dan Keagamaan Dikecualikan

2020-11-18
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID,Jakarta– Usulan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) mendapatkan penolakan dari sejumlah fraksi dan publik, dengan alasan untuk sejumlah ritual kebudayaan dan keagamaan memerlukan minol. Namun, Fraksi PPP memastikan bahwa ketentuan untuk ritual budaya dan agama akan dikecualikan.

“Kami sampaikan memang memahami bahwa keragaman budaya, keragaman masyarakat di Indonesia ada. Termasuk nilai-nilai adiluhung yang ada sejak turun temurun itu ada kita harus akui itu. Maka kemudian ketika terdapat sebuah pengaturan yang bersinggungan dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat maka kita menyesuaikan tentu dengan batasan tertentu,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi webinar yang bertajuk “Urgensi Lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11) hari ini.

Awiek mencontohkan, di daerah Indonesia Timur ada anggota asal sana yang menyampaikan bahwa minum itu bagian dari adat istiadat, tapi hari ini adat istiadat itu berkurang dan lebih banyak menjadi kebutuhan konsumitf dan gaya. Sementara dulu, orang minum itu bagian dari adat dan sekadarnya saja, tidak sampai mabuk. Tapi saat ini banyak yang meminum minol hingga mabuk dan mengganggu ketertiban umum.

“Apakah atas nama adat yang begitu ditoleransi kan tidak. Tentu yang dimaksud kategori ada, ritual, keagamaan pengecualian itu tentu ada ukurannya. Sampai sejauh mana dia menggunakan adat itu ditoleransi. Jangan sampai dia bermabuk2an atas nama adat ditoleransi, kan tidak juga,” terangnya.

Karena itu, Awiek menyimpulkan bahwa peminum alkohol itu bukan sekedar ritual adat saja, tapi sudah sampai memabukkan dan mengganggu. Maka, pengecualian itu untuk ritual keagamaan, adat, farmasi, wisata, termasuk juga ekspor, tetap ada batasan yang diatur sesuai dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Hanya saja, sambung Wakil Ketua Baleg DPR ini, saat disebut judulnya larangan, banyak yang terjebak pada judul. Ada yang menganggap bahwa larangan itu tidak lazim menjadi sebuah judul, lazimnya pasal atau ayat. Tetapi, ada juga undang-undang yang memakai kata larangan yakni, UU Larangan Praktik Monopoli.

Bacajuga

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

“Tapi it’s okay lay nanti kita bisa berdiskusi lebih lanjut. Yang ingin kita katakan bahwa, dengan pengaturan ini kita ingin lindungi generasi muda. Sudah banyak data-data yang menunjukan bahwa ada korelasi pengaruh minuman beralkohol dengan tingkat kejahatan, sangat banyak. Di kepolisian banyak datanya tadi bu Fahira dari Gerakan Nasional Anti Miras, itu kan fakta di lapangan yang gak bisa kita pungkiri,” beber Awiek.

“Kalau kemudian ini kan nanti membatasi produksi, yang menghalangi itu siapa, toh masih ada pengecualian-pengecualian yang diperbolehkan. Tetapi kita minta ada pengaturan setingkat undang-undang karena saat ini aturan-aturan yang berserak-serak tak efektif. Daya itunya tidak berlaku secara nasional dan tidak kuat. Bahkan di Papua ada perda yang melarang tentang miras,” tandasnya.

Sumber : Okezone

Kata kunci: kota JambiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Viral! Megahnya Kator Desa di Lampung Bak Istana Presiden

Berita selanjutnya

PetroChina Dukung Keberadaan Galeri Pelukis Betara Agar Tetap Eksis di Tengah Pandemi

Berita Terkait

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

2025-03-17
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

2025-02-20
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

2025-02-16
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

2024-08-06

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

2024-05-14
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

2024-05-09
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

2024-05-08
Kepala Dinas Sosia Kota Jambi,  Yunita Indrawati/ Foto: Melli-ampar

Gepeng dan Anak Jalanan di Kota Jambi Masih Membandel, Sudah Diamankan Tetap Balik ke  Jalanan

2024-05-02

Dukung Timnas, Pemkot Jambi Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan di Tugu Keris Siginjai

2024-04-28
KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024/ Foto: ampar

KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

2024-04-24
Berita selanjutnya

PetroChina Dukung Keberadaan Galeri Pelukis Betara Agar Tetap Eksis di Tengah Pandemi

Ratusan ASN Tidak Netral Di Pilkada, Menteri Tito: Sanksinya Demosi Atau Pemberhentian

Ini Lho Aktivitas ASN yang Masuk Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020

Jelang Debat Kedua, Masyarakat Harap Cawagub Dapat Menyampaikan Ide-ide Kreatif

Viral di Medsos, Cawabup Blokir FB Natizen Karena Berbeda Politik

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.