AMPAR.IDÂ – Menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwil) Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman pengamanan pemberlakukan relaksasi ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan pada masa pandemi Covid-19.
Ditengah pandemi virus Corona covid 19 Saat ini pemerintah mulai menerapkan tatanan kehidupan baru New normal guna memulihkan ekonomi masyarakat.
Bagaimana pendapat warga terkait penerapan wajib masker dan dikenakan denda Rp50.000?
Ampar.id mencoba menanyakan kepada sebagian warga kota Jambi misalnya Fajar warga Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan, dia menyambut baik upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penularan covid 19.
“Saya setuju karena untuk mendisiplinkan masyarakat kita harus sadar bahwa covid-19 itu berbahaya, Karena kalau tidak pakai denda masyarakat semakin meraja Lela tidak pakai masker dan juga tidak mentaati protokol kesehatan”kata fajar, Rabu (17/6)
Ia mengatakan disiplin merupakan kunci untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
“Kita Sadar dengan peraturan protokol kesehatan pakai masker, cuci tangan, jaga jarak untuk menghindari menyebarnya covid – 19 jadi kita harus sadar tidak boleh berdekatan, tidak boleh bersentuhan, dan setiap pergi, atau setiap melakukan aktivitas harus mencuci tangan”katanya.
Iya berharapmudah-mudahan covid-19 ini cepat di cabut oleh maha kuasa”, ujar fajarÂ
Pendapat lain disampaikan Eli, warga Jambi Selatan menurutnya hal tersebut tergantung dari kesadaran masyarakat itu sendiri menjaga dirinya keluarga dan juga masyarakat lain.
“Pendapat saya itu biasa-biasa saja, karena itu kan untuk mengingatkan hati masyarakat kalau menggunakan masker itu sangat penting, salah satunya sekarang ini kan masker itu bisa digunakan untuk, supaya jangan sampai kita terkena covid-19 jadi salah satunya kita mengikuti protokol dari kesehatan,dari pemerintah”katanya
“Kalau saya sangat setuju biar masyarakat tau kalau uang berkisar Rp.50.000 itu tidak berarti kalau dibandingkan dengan nyawa seseorang yang terkena covid-19.” Jelasnya
Sementara pendapat dari Marzen, warga Ibrahim Kecamatan alam barajo itu mengatakan, jika penerapan wajib masker itu sangat bagus.” tetapi denda Rp50.000 mungkin bisa dikaji lagi karena mengingat warga yang kurang mampu atau warga miskin sangat keberatan apalagi saat ini ekonomi sangat sulit”kata marzen.
Terpisah dikatakan Neni warga kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, Menurutnya ada bagusnya juga bagi masyarakat untuk mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah, dan juga pasti ada dari seseorang ini takut atau berat untuk mengeluarkan uang sebesar Rp.50.000 itu.
“Kalau saya setuju saja, sebabnya untuk mengurai penyebaran covid-19 “.katanya (NA)
Diskusi tentang inipost