• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Protes Putusan KPU, Pendukung Paslon Rusak Kantor Bupati dan Bakar Rumah

2020-11-30
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Pendukung pasangan calon (paslon) di Boven Digoel, Papua, mengamuk dengan melakukan perusakan kantor bupati hingga membakar rumah salah satu calon bupati (cabup). Mereka tak terima atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencoretan paslon nomor 4, Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.

“Telah terjadi kasus pembakaran rumah salah satu Paslon nomor urut 02 oleh massa yang tidak terima dengan hasil putusan KPU RI tentang Penetapan Paslon peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Musthofa Kamal dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).

Peristiwa pembakaran rumah cabup itu terjadi pada hari ini sekitar pukul 15.30 WIT. Sebelumnya, pendukung Yusak-Yakob juga melakukan perusakan hingga penganiayaan terhadap wartawan dan polisi.

Polisi menjelaskan, awalnya pendukung berkumpul di depan kediaman Yusak dan melakukan konvoi di sekitar Tanah Merah yang merupakan ibu kota Boven Digoel. Polisi mengatakan mereka membawa alat tajam.

Kapolres Boven Digoel bersama Dandim 1711 BVD sempat bernegosiasi dengan massa yang akan konvoi sekitar pukul 10.30 WIT. Namun pendukung Yusak-Yakob tak mengindahkan dan tetap konvoi.

“Pukul 12.30 WIT massa melakukan konvoi menuju ke arah kota dan massa pun melakukan penganiayaan terhadap salah satu wartawan dan anggota Polres Boven Digoel. Setelah melakukan penganiayaan massa kemudian melakukan pawai menuju km 02 Tanah Merah dan melakukan perusakan terhadap kantor Bupati Boven Digoel,” jelasnya.

Bacajuga

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

Pukul 15.30 WIT, massa yang berjumlah sekitar 400 orang tersebut melewati rumah cabup nomor urut 2, Chaerul Anwar, yang berjarak 1 km dari posko pemenangan Yusak-Yakob. Massa lalu merusak dan membakar rumah tersebut.

“Anggota yang melakukan pengawalan mencoba untuk mencegah aksi tersebut namun massa tetap nekat membakar rumah milik paslon nomor 2,” kata dia.

Setelah itu massa bergerak menuju posko pemenangan Yusak-Yakob dan ada sebagian yang menuju kantor KPUD Boven Digoel. Ada seorang polisi yang terluka karena diserang massa.

“(Massa) Melakukan penyerangan terhadap anggota yang sedang melakukan pengamanan di Kantor KPUD Boven Digoel, serta dari penyerangan tersebut salah satu anggota Brimob terkena panah di bagian punggung kiri,” tuturnya.

Pukul 15.50 WIB massa kembali berkumpul di kediaman Yusak. Pada pukul 18.00 WIT, dilakukan pertemuan di kantor KPUD Boven Digoel antara Kapolres, Dandim, Kabid Humas Polda Papua, dan paslon nomor 4.

“Langkah-langkah kepolisian yakni melakukan pengamanan di Kantor KPUD Boven Digoel, kediaman Komisioner KPUD, kediaman masing-masing pasangan calon, melakukan koordinasi, pendekatan kepada paslon nomor urut 4, meningkatkan kegiatan koordinasi, dan pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama,” jelas Kamal.

Diketahui, KPU RI mengeluarkan keputusan nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020. Isinya, KPU RI, memutuskan mencoret pasangan Yusak-Yakob sebagai peserta Pilkada Boven Digoel.

Yusak-Yakob dicoret karena dinilai tidak memenuhi syarat karena belum cukup 5 tahun bebas dari penjara. Sebab, dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, calon kepala daerah disyaratkan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yusak merupakan mantan Bupati Boven Digoel yang diberhentikan karena korupsi dana APBN Rp 37 miliar dan dihukum 5 tahun penjara. Dia dinyatakan melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.

Yusak sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) namun permohonan tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA). “Menolak permohonan PK Yusak Yaluwo,” demikian lansir website MA, Rabu (16/10/2013).

Yusak sempat mengajukan kasasi, namun kembali ditolak. Vonis tersebut diketok pada Selasa (8/12/2015) lalu di mana duduk sebagai ketua majelis hakim agung Yulius dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Is Sudaryono.

“Menolak permohonan kasasi Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba,” demikian lansir website MA dalam situsnya, Kamis (10/12/2015).

Sumber: Detik.com

Kata kunci: berita Jambipendukung paslonPilkada 2020
Berita sebelumnya

Medsos Tim Sukses Terus di Pantau Polda Jambi

Berita selanjutnya

APBD Provinsi Jambi Disahkan Rp. 4,29 Triliun

Berita Terkait

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Gubernur Jambi Al Haris saat meresmikan nama RSJ menjadi RSJD provinsi jambi pada 17 September 2024 lalu/ foto/ ampar

RSJD Kolonel Inf H M Syukur Provinis Jambi Jadi Tipe A Bisa Layani Seluruh Indonesia

2025-02-26
Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya/ (foto: Yamaha Jambi)

Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya

2025-02-25
Berita selanjutnya

APBD Provinsi Jambi Disahkan Rp. 4,29 Triliun

Berawal dari Ajakan Liburan ke Waterboom, Pria di Jambi Setubuhi Bocah 15 Tahun Berkali kali

Al Haris Sisir Wilayah Penerokan Bajubang di Sambut Hangat Tomas

Bupati dan Wabup Muarojambi Sambut Kunker Pjs Gubernur Jambi

Pemkab Muaro Jambi Salurkan bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Covid-19

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.