AMPAR.ID, Jakarta – Pendukung pasangan calon (paslon) di Boven Digoel, Papua, mengamuk dengan melakukan perusakan kantor bupati hingga membakar rumah salah satu calon bupati (cabup). Mereka tak terima atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencoretan paslon nomor 4, Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.
“Telah terjadi kasus pembakaran rumah salah satu Paslon nomor urut 02 oleh massa yang tidak terima dengan hasil putusan KPU RI tentang Penetapan Paslon peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Musthofa Kamal dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).
Peristiwa pembakaran rumah cabup itu terjadi pada hari ini sekitar pukul 15.30 WIT. Sebelumnya, pendukung Yusak-Yakob juga melakukan perusakan hingga penganiayaan terhadap wartawan dan polisi.
Polisi menjelaskan, awalnya pendukung berkumpul di depan kediaman Yusak dan melakukan konvoi di sekitar Tanah Merah yang merupakan ibu kota Boven Digoel. Polisi mengatakan mereka membawa alat tajam.
Kapolres Boven Digoel bersama Dandim 1711 BVD sempat bernegosiasi dengan massa yang akan konvoi sekitar pukul 10.30 WIT. Namun pendukung Yusak-Yakob tak mengindahkan dan tetap konvoi.
“Pukul 12.30 WIT massa melakukan konvoi menuju ke arah kota dan massa pun melakukan penganiayaan terhadap salah satu wartawan dan anggota Polres Boven Digoel. Setelah melakukan penganiayaan massa kemudian melakukan pawai menuju km 02 Tanah Merah dan melakukan perusakan terhadap kantor Bupati Boven Digoel,” jelasnya.
Pukul 15.30 WIT, massa yang berjumlah sekitar 400 orang tersebut melewati rumah cabup nomor urut 2, Chaerul Anwar, yang berjarak 1 km dari posko pemenangan Yusak-Yakob. Massa lalu merusak dan membakar rumah tersebut.
“Anggota yang melakukan pengawalan mencoba untuk mencegah aksi tersebut namun massa tetap nekat membakar rumah milik paslon nomor 2,” kata dia.
Setelah itu massa bergerak menuju posko pemenangan Yusak-Yakob dan ada sebagian yang menuju kantor KPUD Boven Digoel. Ada seorang polisi yang terluka karena diserang massa.
“(Massa) Melakukan penyerangan terhadap anggota yang sedang melakukan pengamanan di Kantor KPUD Boven Digoel, serta dari penyerangan tersebut salah satu anggota Brimob terkena panah di bagian punggung kiri,” tuturnya.
Pukul 15.50 WIB massa kembali berkumpul di kediaman Yusak. Pada pukul 18.00 WIT, dilakukan pertemuan di kantor KPUD Boven Digoel antara Kapolres, Dandim, Kabid Humas Polda Papua, dan paslon nomor 4.
“Langkah-langkah kepolisian yakni melakukan pengamanan di Kantor KPUD Boven Digoel, kediaman Komisioner KPUD, kediaman masing-masing pasangan calon, melakukan koordinasi, pendekatan kepada paslon nomor urut 4, meningkatkan kegiatan koordinasi, dan pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama,” jelas Kamal.
Diketahui, KPU RI mengeluarkan keputusan nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020. Isinya, KPU RI, memutuskan mencoret pasangan Yusak-Yakob sebagai peserta Pilkada Boven Digoel.
Yusak-Yakob dicoret karena dinilai tidak memenuhi syarat karena belum cukup 5 tahun bebas dari penjara. Sebab, dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, calon kepala daerah disyaratkan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yusak merupakan mantan Bupati Boven Digoel yang diberhentikan karena korupsi dana APBN Rp 37 miliar dan dihukum 5 tahun penjara. Dia dinyatakan melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.
Yusak sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) namun permohonan tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA). “Menolak permohonan PK Yusak Yaluwo,” demikian lansir website MA, Rabu (16/10/2013).
Yusak sempat mengajukan kasasi, namun kembali ditolak. Vonis tersebut diketok pada Selasa (8/12/2015) lalu di mana duduk sebagai ketua majelis hakim agung Yulius dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Is Sudaryono.
“Menolak permohonan kasasi Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba,” demikian lansir website MA dalam situsnya, Kamis (10/12/2015).
Diskusi tentang inipost