AMPAR.ID, TANJABTIM – Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 dengan agenda tentang penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun anggaran 2021, Selasa (21/6/22) pagi di ruang sidang utama DPRD Tanjab Timur
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup didampingi Wakil Ketua I DPRD , Saidina Hamzah, SE dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur , Sapril, S.I.P , Sekretaris DPRD, Syafaruddin, S.I.P anggota DPRD , Forkompinda dan para kepala OPD , serta Insan Pers.
Secara umum Lima (5 ) fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diantaranya Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi BBI dapat menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 di jadikan Peraturan Daerah, sedangkan Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) tidak dapat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah
Fraksi PDI – Perjuangan dalam pandangan akhir yang disampaikan jubirnya Ermeida Siringo Ringo menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun anggaran 2021 dengan catatan semua rekomendasi ditindak lanjuti
Fraksi PAN dalam pandangan akhir yang disampaikan jubirnya Musabakoh menyetujui Ranperda menjadi Perda, fraksi Pan juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung timur atas keberhasilan yang mencapai target atas pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.163.129.937.037,75.
Fraksi BBI dalam pandangan akhir yang disampaikan jubirnya Ahmad Fadillah, SE menyetujui Ranperda menjadi Perda dengan merekomendasi catatan adanya beberapa OPD yang capaian kinerjanya kurang dari 90% sehingga menimbulkan Silpa dan juga hasil temuan BPK agar kiranya untuk dapat ditindak lanjuti.
Fraksi Golkar dalam pandangan akhir yang disampaikan jubirnya, Hj. Dewi Yulianti,SE secara khusu memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh anggota badan anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda, Fraksi Golkar meminta kepada seluruh OPD yang melaksanakan program kegiatan fisik, wajib melaksanakan pengawasan yang berjenjang sehingga output yang dihasilkan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi Golkar meminta kepada Pemerintah Daerah agar seluruh catatan, saran dan rekomendasi badan anggaran dprd Tanjab timur untuk segera ditindak lanjuti,”pungkas jubir Golkar
Fraksi RNR dalam pandangan akhir yang disampaikan jubirnya, Yudi Hariyanto, EY mengatakan berdasarkan surat ketua DPRD kepada anggota Banggar DPRD yang diterima pada tanggal 15 Juni 2021 perihal pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 pembahasan Ranperda antara Banggar DPRD, TAPD dan OPD yang mana dimulai pada hari Kamis 16 Juni sampai dengan 19 Juni 2021 selama empat hari. Dengan ini Fraksi RNR sangat merasakan dan menyatakan bahwa saudara pimpinan serta sekretariat dewan telah melakukan diskriminasi terhadap Fraksi RNR, atau diduga konspirasi menghilangkan hak konstitusi sebagai fungsi melekat yang dimiliki wakil rakyat.
Fraksi RNR juga memberikan pendapat antara lain :
Mendukung penuh dan meminta pihak Kejaksaan serius menangani proses hukum dugaan penyimpangan kegiatan bimtek desa se-kabupaten Tanjung Jabung timur, kita tidak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan pada pihak kejaksaan. Fraksi RNR meminta kepada saudara pimpinan agar menjadwal ulang pembahasan tindak lanjut hasil audit BPK sesuai konstitusi,”papar jubir RNR (adv)
Diskusi tentang inipost