AMPAR.ID – Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) meskipun awalnya hanyalah merupakan prinsip-prinsip yang tidak tertulis, akan tetapi memiliki sipat mengikat dan digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara pemerintahan dalam melakukan tindakan administratif.
Di dalam ketentuan Pasal 52 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengandung kalimat yang menyatakan bahwa syah tidaknya keputusan pemerintahan dilihat dengan menggunakan AUPB sebagai parameternya. Dengan indikator syah yaitu Keabsahan Perbuatan dan Keabsahan Perbuatan menuju ke Absahan Keputusan. Keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan sah, apabila dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan berdasarkan AUPB.
Dari ketentuan ini jelas bahwa pemenuhan AUPB dijadikan sebagai salah satu syarat sahnya keputusan pemerintah. Dengan demikian, penyelenggara pemerintahan wajib memahami dan mematuhi prinsip-prinsip yang ada diakui sebagai AUPB. Dengan berdasarkan konsep Phyramida Kekuasaan dan dengan berlandaskan konsep AUPB dapat ditetapkan Kebijakan Pemerintah yang Terukur dengan pengertian Pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan dengan menyadari sepenuhnya akan kemampuan Managerial dan Leadership yang dimiliki pemimpin beserta kabinetnya yang memiliki nilai – nilai handal dari suatu Kompetensi, Akuntabilitas dan Profesionalitas, sehingga menghasilkan Kinerja dari Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bertugas membantu pelaksanaan campur tangan pemerintah atas kesejahteraan masyarakat benar – benar sebagai pembantu yang Kredible dan memiliki kafabilitas serta etos kerja yang berdedikasi tinggi.
BACA JUGA: TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan
Tenaga pembantu profesional yang mengerti dan mampu menjalankan konsep pemerintahan yang dinamis (Dynamic Governance) dalam mencapai tujuan negara dengan menciptakan suasana perasaan menikmati kehadiran Pemerintah di hati masyarakat. Dengan begitu sebenarnya unsur Pimpinan pada suatu Pemerintahan tidak perlu panik dan cemas mendapat kenyataan menyangkut kinerja kabinet yang jauh panggang dari api untuk dinilai mengerti akan konsep tanggungjawab pemerintahan yang baik sebagai penerima amanat rakyat dibawah kekuatan sumpah jabatan.
Gagalnya suatu pertanggungjawaban jabatan kabinet kerja merupakan suatu fakta atau kenyataan yang akan menimbulkan kesan ataupun gambaran bahwa masyarakat telah salah menitipkan amanah. Betapa tidak Kedudukan dan Jabatan yang dilengkapi dengan hak dan kewenangan yang dimiliki seorang pembantu ditentukan oleh hak prerogatif Kepala Daerah. Artinya apapun hasil dan bentuk etos dan prestasi kerja ataupun kinerja dari Kabinet merupakan cerminan kwalitas Managerial dan kwalitas Leadership pemberi Jabatan.
Mengingat amanat Konstitusional negara menekankan tujuan negara adalah menjaga segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, artinya secara konstitusional negara membutuhkan tenaga-tenaga profesional dalam memahami amanah rakyat yang dititipkan kepada sekelompok individu pada suatu organisasi kekuasaan dengan status sebagai Penyelenggara Negara maupun sebagai Pejabat Negara.
Jadi negara membutuhkan Kompetensi Kinerja terutama dari kaum intlektual yang mampu membuat dan merumuskan suatu kebijakan yang memiliki kwalitas dalam mengelola dan mengurusi serta memanfaatkan indikator – indikator perekonomian daerah ataupun negara dan Sumber Daya Alam (SDA) guna mencapai tujuan negara.
Tidak dapat dipungkiri Sumber Daya Alam dan Pendidikan tidak dapat dipisahkan keduanya. Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan elemen penting yang tidak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. Tidak hanya sebatas untuk pengelolaan dan pemanfaatan SDA dibutuhkan dan diperlukan SDM profesional yang terdidik secara profesional, akan tetapi SDM tersebut juga diperlukan dalam hal yang menyangkut tentang maju mundurnya peradaban manusiawi sesuatu kaum ataupun bangsa.
Dimana kondisi peradaban suatu kaum atau bangsa tergantung sepenuhnya pada bagaimana bangsa itu terdidik oleh tenaga-tenaga pendidik yang mengerti tentang segala aspek – aspek dan methode pendidikan dengan menanggalkan dan meninggalkan kepentingan motivasi dan orientasi yang beraromakan selain daripada kepentingan mendidik. Kwalitas Pendidikan sesuatu kaum atau bangsa menjadi cerminan atau parameter daripada kwalitas penyelenggara pendidikan bangsa itu, pendidikan yang terselenggara dengan nuansa kejahatan tentunya akan melahirkan pelaku – pelaku kejahatan profesional yang berkwalitas tinggi. Logikanya adalah sangat tidak mungkin pendidikan yang diselenggarakan oleh cartel mafia akan melahirkan sosok tokoh agamais yang religius.
Penyelenggaraan pendidikan dengan Motivasi dan Orientasi mengacu pada keuntungan tentunya akan membuat tujuan negara dengan kuota 20% APBN tidak akan pernah tercapai selama pendidikan dijadikan komoditas perdagangan yang berharga mahal. Bagaimana seorang siswa yang harus keluar dari sekolah hanya disebabkan karena tidak mampu membayar kewajiban pembelian seragam sekolah yang ditetapkan oleh pihak Sekolah. Untuk merehap dan membangun Rumah Penjaga Sekolah seorang oknum Kepala Sekolah terpaksa harus merekayasa kebijakan dengan berdalihkan Komite Sekolah untuk melakukan suatu tindakan yang patut diduga merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang dalam kamus kriminologi termasuk pada kategori kejahatan dari kelompok ekonomi kelas atas (White collar crime), dengan para pemegang kekuasaan dan jabatan sebagai pelakunya.
Mengingat korban yang dijadikan obyek daripada tindakan tersebut adalah generasi penerus harapan bangsa yang wajib mendapatkan campur tangan pemerintah dalam membentuk karakter kemanusiaan maka jika perbuatan tersebut terbukti secara syah dan meyakinkan dihadapan hukum maka perbuatan tersebut adalah merupakan suatu kejahatan luar biasa (The Extra Ordinary Crime).
Pada umumnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh para pemegang jabatan yang profesional dalam memanfaatkan posisinya untuk disalahgunakan, guna memperkaya diri sendiri. Suatu gambaran mentalitas dan dedikasi abdi negara murahan dan bobrok, yang demi keinginan dan kepentingan pribadi dan/atau kelompok tega mengorbankan nasib dan masa depan anak bangsa. Atau suatu gambaran Motivasi dan Orientasi mengucapkan sumpah jabatan hanyalah sebatas kegiatan seremonial tanpa roh dan jiwa yang hanya merupakan suatu pemikiran kamuplase dari sebuah pernyataan yang dibudidayakan.
Tidak diketahui secara pasti apakah sang oknum Kepala Sekolah yang dimaksud sedang menyajikan fakta realita tentang unit sekolah negeri yang dipimpinnya tidak diakomodir Pemerintah khususnya pihak sebagai Penanggungjawab Penyelenggaraan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional. Atau mungkin juga yang bersangkutan sedang memberikan sinyalement pada negara bahwa kuota 20% APBN dan ditambah dengn Dana Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisakae) masih jauh dari kata cukup, untuk itu yang bersangkutan rela melakukan perbuatan yang layak dikatakan sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional.
Oknum Kepala Sekolah yang bersangkutan kiranya sedang bercerita kepada segenap lapisan wali murid yang diminta untuk menyumbang bahwa amanat Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang system Pendidikan Nasional yang dimaksud tidak mampu dilaksanakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan amanat konstitusional dalam mencapai tujuan negara.
Untuk itu oknum dimaksud harus melakukan sesuatu perbuatan ataupun tindakan dengan mengambil kebijakan yang terkesan bertentangan dengan faktor Kultural dan faktor Budaya Organisasi tempat dimana ia mengabdikan diri sebagai pejabat yang mimpi berbuat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dengan itu yang bersangkutan akan mendapatkan dua keuntungan pribadi sekaligus yaitu keuntungan kekuasaan dan keuntungan keuangan, walau untuk itu harus memperkosa nilai – nilai kesucian dan sakralnya sumpah jabatan.
Baik menyangkut siswa yang terpaska berhenti karena ketidakmampuan ekonomi maupun tentang siswa yang dipungut dengan dalih komite sekolah adalah merupakan hasil dari suatu perbuatan yang dilakukan dengan indikasi telah dengan sengaja melakukan perbuatan dengan cara mengeksploitasi kerahasiaan ataupun ketidaktahuan masyarakat setidak-tidaknya wali murid di sekolahan masing-masing tentang pengalokasian anggaran pendidikan yang telah disediakan oleh negara dan oleh Pemerintah Daerah.
Bak menggunakan Pepatah Lilin rela hancur demi Penerangan, entah dengan sengaja ataukah karena terpaksa oknum dimaksud demi sesuatu maksud dan tujuan telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 12 huruf (e) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijadikan seakan-akan suatu perbuatan yang syahih dan halal.
Diperkirakan pemikiran para oknum Kepala Sekolah yang dimaksud memiliki alasan yang mendasar, dengan melihat dan memperhatikan isi daripada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang pada prinsipnya merupakan instruksi ataupun perintah kepada para Kepala Dinas/ Instansi/Badan/Biro/Kantor/Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Surat yang diberi nomor: 903/7519/Setda.Adpem-3.2/IX/2022 tertanggal Empat Belas bulan Sepetember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (14/09/2022) dengan Pokok Surat merupakan perintah mengenai Percepatan Kegiatan APBD Provinsi Jambi tersebut memuat keterangan yang berdasarkan laporan realisasi Sistem Informasi Management Daerah (SIMDA) posisi bulan Agustus 2022 dan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan (LPKK) pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Biro Administrasi Pembangunan, menyajikan fakta bahwa pada posisi Agustus 2022 progres fisik APBD baru mencapai angka pada kisaran 40,36% dengan daya serap keuangan sebesar Rp. 1.827.685.593.279,28 atau sebesar 38,11% dari total anggaran Rp.4.795.846.912.107,10.
Pada point-point berikutnya surat tersebut lebih menggambarkan tingkat kecemasan dan/atau kepanikan Sekda sebagai pembantu pelaksanaan tugas kepala daerah (Gubernur), yang tergambar pada huruf (c) point ke dua surat yang dimaksud yang mengandung kalimat perintah agar OPD mencari solusi dan upaya-upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi keterlambatan penyerapan anggaran secara keuangan maupun progres fisik.
Merupakan hal yang wajar dan manusiawi jika ada oknum Kepala Sekolah yang mengambil kebijakan sebagaimana diatas, LKPP memberikan gambaran secara jelas jika serapan anggaran dan progres fisik APBD 2022 memang masih rendah, atau berbanding terbalik dengan progres kebutuhan sehari-hari oknum kepala sekolah dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan.
Serta merupakan sesuatu kewajaran dan masuk akal kalau sejumlah tenaga Medis Sturuktural Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher mempertanyakan kepada Direktur RSUD dimaksud menyangkut tentang uang jasa jaga malam mereka yang selama lebih kurang delapan bulan terakhir tidak pernah dibayarkan oleh pihak Management Rumah Sakit Plat Merah dimaksud.
Surat tersebut tidak memuat secara rinci mengenai indikator – indikator pencapaian progres fiksik dan serapan anggaran dimaksud, hingga tidak diketahui secara pasti serapan anggaran sebagaimana diatas, apakah termasuk pada pencairan pada kegiatan-kegiatan paket multy years, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pembangunan Gedung tambahan bagi DPRD Provinsi Jambi, Hibah Uang Pengganti Penyelesaian ganti rugi gedung Akademi Sekretaris Management (ASM) atau STIE Ikabama, serta hibah-hibah lainnya berupa tanah.
Sepertinya Sekda benar-benar menyadari akan beban dan tanggungjawab moril dan resiko mengemban jabatan sebagai pembantu Gubernur yang sekaligus merupakan penyelenggara negara, mungkin saja Sekda sedang memikirkan tentang Badan Usaha Milik Daerah dengan kafasitas sebagai kekayaan Daerah yang dipisahkan agar PT. Jambi Indoguna Internasional (JII) tidak mengalami pergeseran makna menjadi Jambi Itu Ini, dan termasuk persoalan kekayaan Modal Dasar BUMD senilai Rp. 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah).
Serta tentang setoran modal yang telah setorkan ke Lembaga Benefite Plat Merah tersebut dengan uraian penyertaan Modal sebagai berikut : Dengan Akta Pendirian PT. JII Nomor 9 tanggal 20 Agustus 2001 Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan Investasi berupa penyertaan modal sebesar Rp. 6.187.500.000,00 (Enam Miliar Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dengan berdasarkan Akta Risalah rapat PT. JII Nomor 12 tanggal 20 November 2006 kembali mendapatkan suntikan dana dari APBD Provinsi Jambi sebesar Rp.2.500.000.000,00 (Dua Setengah Miliar Rupiah), yang selanjutnya Modal Kerja didapat dari proses penjualan saham Nomor 16 tanggal 24 Oktober 2010 kembali mendapatkan tambahan Modal sebesar Rp. 62.500.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah).
Terakhir dengan berita acara PT. JII Nomor 02 tanggal 02 Oktober 2013 yang lalu kembali mendapatkan suntikan dana segar sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah), sehingga total Modal yang telah disetor berjumlah Rp. 13.750.000.000,00 (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sampai dengan April tahun 2022 Modal hanya bersisa sebesar Rp. 937.350.677,29 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Dua Puluh Sembilan Sen), dan dari Modal Kerja Awal sebesar Dua Puluh Lima Miliar Rupiah dikurangi dengan jumlah yang telah disetorkan sebagaimana diatas situ berarti Modal yang belum disetorkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp. 11.250.000.000,00 (Sebelas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Mungkin saja salah satu penambah beban pemikiran Sekda adalah tentang bagaimana sikap iritnya Management PT. JII dalam menggunakan Modal Kerja. Di mana dalam kurun waktu selama 21 tahun lebih hanya menghabiskan dana sebesar Rp. 12.812.649.322,71 (Dua Belas Miliar Delapan Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Tujuh Puluh Satu Sen). Atau hanya sebesar Rp. 610.126.158,22 (Enam Ratus Sepuluh Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Delapan Rupiah Dua Puluh Dua Sen) per tahun.
Bagaimana untuk tidak dikatakan irit untuk membiayai bisnis skala besar berupa Perdagangan Gas dengan sebutan sebagai City Gas Jambi, Air Mineral Dalam Kemasan, Pertambangan Minyak Bumi, Peternakan dan Pakan Ternak, Kehutanan, Pengolahan Kelapa Sawit, Industri Pertanian, Agro Industri, Batu Kapur, Plastik Fiber, Pipa dan Valves, Industri Karet, Konstruksi Bangunan, Bahan Bakar Solar, Perikanan, Konstruksi Besi dan Baja, Perikanan, Material Bangunan, Panas Bumi, Pasir dan Batu, Penggalian Minyak Bumi, Pembangunan Kontruksi Jalan.
Pengelolaan Modal Kerja patut diberikan acungan jempol atas nilai kehematan dan/atau keiritannya luar biasa tinggi nilainya, sesuai dengan hukum ekonomi menggunakan modal yang sekecil-kecilnya mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sayangnya PTT. JII masih belum punya nyali naik kegelanggang event-event besar sehingga untuk paket Multy Years dan Jalan Khusus Angkutan Batubara Gubernur harus pusing menghadapi sikap pro kontra terkait kedua kebijakan dimaksud.
Sehingga PT.JII terkesan benar-benar merupakan Perseroan Terbatas dengan sebutan sebagai PT. Jambi Itu Ini. Satu-satunya keberhasilan PT. JII lainnya yang dapat dikedepankan yaitu mampu membuat sama sekali tidak bersuara para pembeli saham senilai Rp. 62.500.000,00 tersebut.
Saking banyaknya persoalan yang dihadapi sehingga yang bersangkutan harus melayangkan surat kepada para pembantunya agar melakukan tindakan sebagaimana mestinya. Serta yang bersangkutan terkesan berada dalam kecemasan ataupun kepanikan. Menyangkut Kepanikan dengan asal kata Panik. Berdasarkan sejarah peradaban manusia, terminologi daripada Panik adalah rasa takut yang mengguncang tubuh, yang berakibat pada lenyapnya pemikiran yang logis lenyap, akal sehat tertutup dan diselimuti oleh kabut emosi yang akan mendorong manusia ke naluri purbanya, yakni menyelamatkan diri dengan segala cara.
Kata panik diambil dari mitologi Yunani, tepatnya Pan, yakni nama seorang dewa. Pan adalah dewa para gembala. Pada keadaan biasa, Pan bekerja dengan tenang menggembala dombanya. Namun, jika dikagetkan dari istirahatnya, maka ia bisa berteriak keras, dan menciptakan kekacauan besar. Kata Pan itu sendiri lalu dipakai menjadi kata dalam bahasa Yunani yaitu Panikos (Merriam-Webster) Artinya adalah ketakutan yang muncul tiba-tiba, lalu menjadi kata Panic di dalam bahasa Inggris, dan panik di dalam bahasa Indonesia.
Secara singkat, panik adalah perasaan ketakutan yang amat mencekam serta terjadi mendadak. (Adriana, 2010). Ketika panik, akal sehat meredup. Orang didorong untuk melakukan sesuatu yang ekstrem, entah berteriak, lari atau menyerang tanpa arah. Emosi ekstrem melanda jiwa, ketika panik menikam. Segala hal yang dianggap berharga bisa berakhir seketika.
Namun, panik tak pernah ada gunanya. Ia mencekam dan membuat derita yang tak bermakna. Ia mendorong manusia ke sisi terendahnya, yakni memikirkan diri sendiri sambil menyiksa mahluk lain. Ketika panik, manusia seperti kehilangan kemanusiaannya. Panik merusak segalanya. Kejernihan lenyap seketika. Akal budi sirna sementara. Hanya dorongan bertahan hidup yang tampil ke depan mata.
Mengutip kisah tentang Minyur Rinpoche, yang dirilis oleh rumah filsafat.com tentang salah satu master meditasi asal Tibet, yang mengalami panik kuat di dalam hidupnya. Di masa kecil, panik selalu menyerangnya. Perubahan mendadak sekecil apapun akan memicu kepanikan di dalam diri. Akibat rasa panik yang terus datang, masa kecilnya penuh dengan penderitaan. Namun, ia tak menyerah di hadapan panik. Ia tidak putus asa, atau melarikan diri. Ia mengamati panik yang muncul, dan mencoba berteman dengannya. Panik dan derita membawanya ke jalan meditatif.
Mingyur mengamati paniknya dengan lembut. Ia membawa kesadarannya ke dalam panik yang menerpanya. Ia bersikap lembut kepada derita panik yang mencekam. Ia melihatnya sebagai teman lama, menyambutnya dengan lembut, lalu membiarkannya pergi. Kisahnya menjadi legendaris. Kisah Minyur menjadi contoh nyata, bagaimana jalan meditatif bisa menuntun orang keluar dari gangguan kejiwaan. Derita bukanlah musuh yang mesti dibasmi. Ia adalah kawan lama yang perlu ditemani, lalu dibiarkan pergi.
Kiranya yang bersangkutan mengalami kecemasan dan kepanikan akan sesuatu keadaan yang berada dalam ruang lingkup Panik Politik. Kebijakan Politik yang mendera alam pemikiran sepenuhnya akan mempengaruh reaksi physik yang akan dilakukan. Untung nya Kepanikan yang bersangkutan sepertinya tidak berhubugan dengan kondisi paripurna yang terpaksa ditunda selama dua hari yaitu Kamis dan Jumat (14/15) September 2022, yang disebabkan karena tidak kuorumnya kehadiran anggota legislatif.
Berbagai dalih dan alasan dikemukakan yang menjadi penyebab ketidak hadiran sebagian kecil dari anggota dewan dimaksud sebagai bentuk protes atas kegiatan banggar yang dinilai merupakan kegiatan paket kilat (ekspres) atau paket kejar tayang serta belum ada, atau kegiatan finalisasi dilaksanakan serentak dengan paripurna.
Sepertinya pemikiran aksi protes tersebut terjadi dari minimya koordinasi dan komunikasi partai – partai pengusung dan pembawa serta penikmat simbolisasi suara rakyat. Mungkin pelaksanaan Finalisasi Banggar, Banggar dan Paripurna yang dinilai sebagai paket kejar tayang berkaitan dengan gambaran sebagaimana isi surat sekda sebagaimana diatas. Akibat kepanikan sebagaimana terminologinya diatas Ketua DPRD Provinsi Jambi mengambil kebijakan yang terkesan kontroversial.
Hingga Ketua DPRD Provinsi Jambi kembali menerbitkan surat Undangan Paripurna yang mengundang semua element berkompeten dari Pemerintahan Provinsi Jambi untuk kembali menyelenggarakan Paripurna pada hari Sabtu tanggal 17 September tahun 2022, atau merupakan kegiatan Paripurna yang diperkirakan merubah warna hak – hak politik para wakil rakyat dengan terselenggaranya Paripurna marathon selama tiga hari berturut – turut.
Demi kepentingan APBD maka diambillah kebijakan dengan menetapkan langkah ketetapan dengan tanpa mengindahkan hari libur nasional yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. Suatu langkah dan kebijakan yang luar biasa, walau disatu sisi menimbulkan kesan dewan hanya merupakan tukang stempel dengan methode paduan suara nyanyian setuju. Diperkirakan Penolakan terhadap paripurna tersebut bukanlah suatu tindakan tanpa alasan sama sekali.
Logikanya bagaimana persoalan pengelolaan Anggaran sebesar Empat Koma Tujuh Triliun lebih dibaca dan dibahas untuk permupakatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pihak penyampai kritikan dengan berbagai cara penyampaiannya punya pemikiran sementara pihak pembuat kebijakanpun punya alasan. Pemikiran dan alasan boleh berdeda akan tetapi jangan dijadikan sebagai sumber kepanikan.
(*red)















