AMPAR.ID, JAMBI – Tim UPTD Samsat Kota Jambi melakukan sosialisasi pemutihan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor periode 3 tahun di Kecamatan Kotabaru pada Kamis, 9 November 2023 kemarin.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi dalam meregistrasi kendaraan bermotor.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, mengatakan bahwa tim Samsat Kota Jambi terus melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan pemutihan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor periode 3 di Provinsi Jambi.
Pada kesempatan itu, Elpa Oswari dari Jasa Raharja Jambi bergabung dengan tim Samsat Kota Jambi dalam diskusi bersama Sekretaris Lurah Kota Baru dan ASN Kecamatan mengenai pemutihan SWDKLLJ bersama pajak kendaraan yang mulai berlaku kembali sejak tanggal 1 November 2023.
Tim Samsat Kota Jambi memberikan stimulus dan hadiah yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayar pajak kendaraan sehingga dapat terhindar dari sanksi yang diberikan berdasarkan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Kendaraan yang mati pajak dua tahun setelah STNK juga mati akan dihapus dari data kendaraan di regident. Selain itu, agenda sosialisasi bersama Kecamatan juga diharapkan dapat membantu dalam menyampaikan informasi mengenai pemutihan kepada warga melalui lurah-lurah yang ada di bawah kecamatan. Diharapkan, program pemutihan pajak dan SWDKLLJ periode 3 tahun 2023 berbuah hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” jelas Donny.
Jasa Raharja memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2023 Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan dapat tetap terintegrasi kepemilikannya. Diskon pajak kendaraan berlaku dari tanggal 1 November hingga 23 Desember 2023.
Donny menekankan pentingnya membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi oleh Jasa Raharja. Dengan demikian, data kendaraan tetap terintegrasi dan masyarakat dapat dijamin keamanannya.
“Ayo bayar pajak dan SWDKLLJ, agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja. Jasa Raharja hadir melindungi Indonesia,” tutup Donny.
(min/nda)
Diskusi tentang inipost