AMPAR.ID, JAMBI– Apif Firmansyah akan kembali menjalani sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari penuntut umum KPK itu akan digelar Kamis (7/4) besok.
“Untuk sidang Apif Firmansyah agendanya masih saksi, sesuai dengan kesepakatan pada persidangan sebelumnya, akan ada 10 orang saksi yang akan dihadirkan, untuk nama nama saksi kita lihat saja saat persidangan,” kata Humas pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni, Rabu (6/4).
Dia menambahkan, sidang Apif digelar dua kali dalam sepekan, yakni hari Kamis dan Jumat, berhubung penuntut umum ada perkara lain sidang yang akan digelar Jumat (8/4) besok terpaksa tidak digelar.
“Minggu ini sidang hanya satu kali, memang ada kesepakatan antara majelis hakim dan penuntut umum dua kali dalam satu Minggu, tapi pada hari jumat penutup umum ada perkara lain di Bandung, untuk sidang selanjutnya kita lihat saat akhir persidangan, kita harus buat kesepakatan kembali,” tegasnya.
Sejauh ini, sudah ada 12 orang saksi yang sudah digali keterangannya dihadapan majelis hakim yakni M Juber, Poprianto, Zainal Abidin, Efendi Hatta, Kusnindar, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Cekman, Supriono, Meli Khairiah, Luhut Silaban dan Mesran.
Dalam berkas dakwaan yang diterima majelis hakim, terdakwa dijerat dengan pasal gratifikasi dan pasal suap. Apif dijerat Pasal 12B, dan pasal suap Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan KPK, kata dia, Apif menerima gratifikasi sekitar Rp 34 miliar bersama dengan Zumi Zola.
Sementara untuk nilai suap yang diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, mencapai Rp 13 miliar. Ada pula aliran uang suap/gratifikasi tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat daerah.
Apif berperan aktif dalam pemberian suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Dia juga punya peran penting dalam menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi. Dia menjadi perpanjangan tangan Zumi Zola kepada pengusaha-pengusaha itu. Sebelum ditahan oleh KPK, Apif merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar periode 2019-2024. (jd)
Diskusi tentang inipost