AMPAR.ID, JAMBI – Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Hendri Gunawa sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Kasus ini sudah sampai di tahap persidangan sidang pertama, Kamis (13/06/23).
Perkara tersebut merupakan buntut dari laporan Ana Tania yang merupakan kakak perempuan Hendri Gunawan ke Polda Jambi, Nomor LP/B-74/III/2023 beberapa bulan lalu,
ia dijerat dengan pasal 335 Ayat 1 KUHP.
Sidang perdana di gelar Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 10 WIB, Hendri Gunawan jalani sidang dalam keadaan sehat meskipun terlihat masih mengunakan tongkat dalam persidangan hari ini.
Majlis Hakim perintahkan jaksa agar tersangka Hendri Gunawan dikembalikan lagi ke Rutan, dimana sebelumnya ia dikenakan tahanan rumah oleh Jaksa.
Edy Gunawan alias Kimlay kakak kandung Hendri Gunawan turut hadir dalam persidangan hari ini. “Kami apresiasi apa yang diperintahkan Majelis Hakim tadi kepada Jaksa,” ujarnya.
Memang seharusnya Hendri Gunawan harus di kembalikan ke Rutan, mengingat latar belakang adiknya tersebut punya catatan kurang baik.
Lebih lanjut, Kimlay mengatakan adiknya beberapa kali melakukan kekerasan terhadap sopir orang tuanya, terakhir ia bacok tangan istrinya sendiri hingga cacat permanen sebelum kejadian dengan adik perempuan Ana Tania, yang berujung ke pengadilan.
“Kami sangat bersyukur atas keputusan hakim agar Hendri Gunawan dikembalikan lagi ke Rutan, mengingat kami pihak keluarga juga merasa cemas, dan takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan kalau ia hanya menjadi tahanan rumah,” tutup Kimlay. (Min)
Diskusi tentang inipost