AMPAR.ID, JAMBI- Kusnindar, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, selain terlibat kasus ketok palu. Dia juga terlibat dengan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
Namun berbeda dengan kasus sebelumnya, kasus TPA Parit Culum ini terkesan lamban dan tidak siap. Bagaimana tidak? untuk agenda tuntutan saja sudah dua kali dilakukan penundaan.
Seyogyanya Kusnindar menjalani sidang tuntutan pada Senin (9/5), ditundanya sidang tersebut karena tuntutan belum siap.
“Seharusnya hari ini tuntutannya, cuma tadi dapat informasi sidang tuntutan kembali ditunda dan akan digelar Kamis 12 Mei mendatang, informasi yang diterima tuntutan belum siap, makanya ditunda,” kata penasehat hukum Kusnindar, Herri Najib.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada tahun 2017 tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mendapatkan alokasi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 3 Januari 2017.
Bahwa sekira bulan maret 2017 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saksi Dodi Irawan, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi memanggil dan memberitahukan kepada saksi Raden Rudy Tedja Djaya Laksana, menyebutkan bahwa untuk Paket TPA Parit Culum pemiliknya adalah IIM.
Menindak lanjuti perintah tersebut kemudian pada sekira bulan april 2017 Raden Rudy Tedja Djaya Laksana, yang juga Terdakwa dalam perkara ini, datang ke Kantor ULP Provinsi Jambi untuk menemui saksi Evi Syahrul selaku Kepala ULP Provinsi Jambi, dan menyampaikan kepada Evi terkait kepemilikan beberapa paket pekerjaan /proyek di Bidang Cipta Karya, salah satunya adalah paket pekerjaan TPA Parit Culum dengan pemiliknya adalah IIM.
Berjalannya pekerjaan tersebut, terdapat beberapa masalah. Survey diperoleh spesifikasi teknis dan harga satuan barang yang sesuai untuk TPA Parit Culum, ada yang tidak sesuai.
Dengan demikian perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Sebagaimana dalam dakwaannya primer.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan subsider.
(nda)
Diskusi tentang inipost