AMPAR.ID, MERANGIN – Agus riyanto alias nekyan (46) dan siti ropikoh alias pikoh(33) sepasang suami istri salah seorang warga Desa bungo tanjung, kecamatan pangkalan jambu, kabupaten merangin ini ditangkap satuan narkoba polres merangin tangkap suami istri pengedar sabu
Informasi yang dihimpun, Kamis, 24 Desember 2020 sekitar pukul 18.10 WIB, dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
Yang mana dari tersangka Agus Riyanto alias Nekyan didapat BB 2 plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 10,56 gram, 6 pak plastik bening kosong berbagai ukuran, 1 buah sendok takar terbuat dari mika, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah HP nokia dan 1 buah HP sony erikson.
Sedangkan istrinya Siti Ropikoh alias Pikoh terdapat 3 buah paket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu bruto 0,78 gram, 4 buah pak plastik bening berbagai ukuran, 1 buah dompet, uang Rp.150.000 dan 1 buah tas selendang warna biru tua.
Hasil penangkapan ini disampaikan langsung kapolres merangin AKBP irwan Andy Purnamawan, S. I. K melalui Humas iptu Endih didepan awak media.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan kepolres merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/Ade)
Diskusi tentang inipost