AMPAR.ID, Jambi – Kasus Handphone ilegal dengan tersangka Dede Sandria alias Dede (25) sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Penyidik Unit Tipidter Reskrim Polresta Jambi baru saja mengirimkan berkas P21 ke kejaksaan.
Kanit Tipidter Reskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban jaksa mengenai kelengkapan berkas perkara yang dikirimkan belum lama ini.
“Berkas saat ini sudah di kirim, kita tinggal tunggu perintah pelimpahan saja,” katanya Minggu, (10/01/2021).
Lanjutnya, Dede sendiri merupakan pemilik Sumbar Smartphone, yang terletak di persis di sebelah Rumah Sakit Kambang, Kecamatan Telanaipura terpaksa diamankan pada Desember 2020 lalu.
Hasil dari operasi Satreskrim Polresta Jambi, diketahui ada 550 Iphone ilegal yang sudah terlanjur beredar di masyarakat dari toko miliknya tersebut. Setelah digeledah, terdapat lah 39 Iphone dan 2 unit handphone Samsung.
Dari barang bukti tersebut, Dede langsung dibawa ke Mapolresta Jambi karena tidak bisa menunjukkan resminya Handphone tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dede disangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) No 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan sanksi denda sebesar Rp 2 Milyar.
(Ichsan/Edit: Juanda)
Diskusi tentang inipost