• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Terkesan Jalan Ditempat, Korban Kasus Perencanaan Pembunuhan Oleh Kades Bukit Kembali Sambangi Polres Sarolangun

2021-07-14
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Korban perencanaan pembunuhan atas nama Husnan bersama Kuasa Hukum  mendatangi Mapolres Sarolangun, untuk meminta keadilan dan keseriusan Penyidik yang menangani Perkaranya selaku korban pembunuhan berencana (9/7/21)

Peristiwa ini bermula dari rencana aksi damai terkait kasus dana desa dipolres Sarolangun karna lambannya penanganan atas laporan dugaan korupsi yang ditangani pihak Tipikor polres Sarolangun

Setibanya di Mapolres kuasa hukum korban,. langsung menemui Kanit Reskrimum yang menangani perkara tersebut di ruangannya.

Setelah ngobrol beberapa lama, Kanit memperlihatkan berkas perkara, yang menurut keterangannya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun, tetapi masih tahap P-19 sehingga dikembalikan ke Pihak Kepolisian.

Menurut Muhammad Aslam Fadli, SHI Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan & Pencari Keadilan yang merupakan kuasa hukum korban

dirinya mengatakan ada yang mengganjal dalam berkas perkara yang sempat saya baca, penyidik menggunakan Pasal Tunggal yaitu Pasal 351 KUHP.

Bacajuga

Perteguh Silaturhami, Polres Sarolangun Gelar Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama

Bikin Resah, Dua Pelaku Pungli Supir Truk Batubara Diamankan Tim Macan Pseko Polres Sarolangun

Pasutri Bandar Sabu di Sungai Rotan Diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun

Data Akhir Tahun 2024, Kasus Curat di Polres Sarolangun Alami Kenaikan

Keganjalan disini adalah korban dianiaya oleh sekelompok massa, di tikam oleh adik Kepala Desa bukit kecamatan plawan, setelah ditikam pada bagian rusuk sebelah kanan, pisau dicabut oleh pelaku

Lalu korban diserang lagi dari arah depan dengan target bagian dada, tetapi pisau tersebut ditangkap korban akhirnya terjadi adu kekuatan, yang mana pada waktu itu kondisi korban sudah lemas akibat banyaknya darah yang keluar dari luka tikaman pertama, yang kemudian pelaku memutar pisaunya yang mengakibatkan luka sobek yang luas pada telapak tangan korban, mengakibatkan tidak berfungsinya Ibu jari (Jempol kanan) dan pembengkokan pada jari manis secara permanen.

Tidak hanya disitu, melihat situasi tidak mendukung, korban berusaha kedepan meninggalkan TKP,  namun di kejar oleh Anak kepala Desa atas nama Riko, Yang meninju pelipis/pipi bagian Kanan korban sambil berteriak “Saya jilat darahmu”.

Mobilisasi pelaku :

Kendaraan yang digunakan Para pelaku untuk penyerangan tersebut yaitu mobil merk Terios ,dan mobil carry warna hitam, kemudian motor KLX milik kepala desa Ibnu kasir, dan beberapa kendaraan keluarganya.

Setelah Kuasa hukum Korban menjelaskan, bahwa kurang tepatnya pasal 351 KHUP atas perkara ini, Kanit beralasan bahwa itu hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

Masih menurut kuasa hukum korban, Saya melihat Pasal yang tepat hanya Pasal 170 KUHP subsider 353 KUHP ayat (2), 355 ayat (1) Jo Pasal 55. Ancaman Penjara minimal 12 tahun.

Dan harus diterapkan Pasal 55, Karena diduga ada pelaku, ada otak pelaku, ada yang mengarahkan, ada yang memobilisasi, karena massa pada hari itu berjumlah lebih kurang 30 orang

Jadi bijaklah dalam menganalisa permasalahan, jangan seenak dengkul, karena negara ini adalah negara hukum.

Tetapi menurut Kanit bahwa ini di latar belakangi oleh kepentingan politik, itu menurut Pak Kanit. Kata Aslam kepada awak media sewaktu di temui di kantor LBH CLPK DPP Jambi.

Nah terlepas dari itu Tanggal 12/7/2021, Aslam kembali mengkonfirmasi ke Kanit via Pesan WhatsApp, dan di jawab, bahwa kanit sedang komfirmasi dengan Kejaksaan.

Aslam fadli kuasa hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan & Pencari Keadilan berharap :

1. Terapkan pasal yang benar, sesuai fakta lapangan.

2. Mengharapkan keseriusan semua pihak, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

3. Kalau Saya merasa dipermainkan, tentu masalah ini akan saya minta di gelarkan di Mabes Polri, biar jelas dan terang semuanya, tandas Aslam Fadil

Kenapa Muhammad aslam Fadil, SHI. sangat terpanggil dalam kasus penikaman aktivis ini, ternyata ia juga seorang aktivis dan merupakan Ketua DPD LSM KPK Nusantata sekaligus konsultan Hukum BUMN (BRI)

Husnan saat dikonfirmasi sangat berharap pihak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus percobaan pembunuhan yg menimpanya

Dirinya juga meminta segera memberi kepastian hukum terkait perkara dugaan korupsi yg telah dilaporkan secara resmi ke pihak polres Sarolangun.

Meminta pihak mabes polri dan Polda Jambi mengevaluasi kinerja Kapolres Sarolangun, kasat dan Kanit yg diduga tidak profesional dan tebang pilih dalam penegakan hukum.(*)

Sumber: NusantaraNesw86.Com

Kata kunci: Desa Bukit SarolangunKasus Perencanaan PembunuhanPenganiayaan AktivisPerencanaan Pembunuhanpolres Sarolangun
Berita sebelumnya

Satpol PP Viral di Medsos, Dikira Mau Merazia, Ternyata Bagikan Paket Sembako ke Pedagang Kaki Lima

Berita selanjutnya

Ketua DPRD Anita; Nota Pengantar KUA-PPAS RAPBD 2022 Memasuki Pembahasan

Berita Terkait

Perteguh Silaturhami, Polres Sarolangun Gelar Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama

2025-03-16

Bikin Resah, Dua Pelaku Pungli Supir Truk Batubara Diamankan Tim Macan Pseko Polres Sarolangun

2025-02-04
Pasutri Bandar Sabu di Sungai Rotan Diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun/ foto/ fdn/ ampar

Pasutri Bandar Sabu di Sungai Rotan Diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun

2025-01-24
AKBP Budi Prasetya Pimpin Rilis Akhir Tahun 2024 Polres Sarolangun/ foto/ fdn

Data Akhir Tahun 2024, Kasus Curat di Polres Sarolangun Alami Kenaikan

2024-12-28

Tim Inafis Polres Sarolangun Bersama Polsek Pauh Masih Mendalami Motif Warga Semarang Gantung Diri

2024-10-10
Sukseskan Pilkada Damai 2024, Polres Sarolangun Gelar Sosialisasi dan Coffe Morning

Sukseskan Pilkada Damai 2024, Polres Sarolangun Gelar Sosialisasi dan Coffe Morning

2024-08-13
Pejabat Tinggi Polres Sarolangun Dimutasi, Lihat Daftarnya/ Foto: fdn-ampar

Pejabat Tinggi Polres Sarolangun Dimutasi, Lihat Daftarnya

2024-07-17
Kapolres Sarolangun Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers/ Foto: Fdn/ampar

Kapolres Sarolangun Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

2024-04-03
Mantan Kades dan Warga Desa Pelawan Jaya Laporkan MW Dkk ke Mapolres Sarolangun/ (Foto: Fdn/ampar)

Mantan Kades dan Warga Desa Pelawan Jaya Laporkan MW Dkk ke Mapolres Sarolangun, Ada apa

2024-02-07
Ilustrasi Polisi tangkap penyelahgunaan narkotika/ foto/ Porwebindo

2 Penyalahgunaan Narkotika di Sarolangun Ditangkap Polisi

2024-02-05
Berita selanjutnya

Ketua DPRD Anita; Nota Pengantar KUA-PPAS RAPBD 2022 Memasuki Pembahasan

Pegawai Damkar Sarolangun Korban Penganiayaan Minta Pendampingan DP3A

223 Ribu Pelajar di Sarolangun jadi Target Vaksinasi

Evaluasi Tim Satgas, Gubernur Jambi ; Kita Persiapkan Dana 500 Miliar dan Segara Membeli Mobil PCR

Polisi Tangkap 17 Pelaku Illegal Drilling di Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.