AMPAR.ID, Jambi – Korban perencanaan pembunuhan atas nama Husnan bersama Kuasa Hukum mendatangi Mapolres Sarolangun, untuk meminta keadilan dan keseriusan Penyidik yang menangani Perkaranya selaku korban pembunuhan berencana (9/7/21)
Peristiwa ini bermula dari rencana aksi damai terkait kasus dana desa dipolres Sarolangun karna lambannya penanganan atas laporan dugaan korupsi yang ditangani pihak Tipikor polres Sarolangun
Setibanya di Mapolres kuasa hukum korban,. langsung menemui Kanit Reskrimum yang menangani perkara tersebut di ruangannya.
Setelah ngobrol beberapa lama, Kanit memperlihatkan berkas perkara, yang menurut keterangannya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun, tetapi masih tahap P-19 sehingga dikembalikan ke Pihak Kepolisian.
Menurut Muhammad Aslam Fadli, SHI Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan & Pencari Keadilan yang merupakan kuasa hukum korban
dirinya mengatakan ada yang mengganjal dalam berkas perkara yang sempat saya baca, penyidik menggunakan Pasal Tunggal yaitu Pasal 351 KUHP.
Keganjalan disini adalah korban dianiaya oleh sekelompok massa, di tikam oleh adik Kepala Desa bukit kecamatan plawan, setelah ditikam pada bagian rusuk sebelah kanan, pisau dicabut oleh pelaku
Lalu korban diserang lagi dari arah depan dengan target bagian dada, tetapi pisau tersebut ditangkap korban akhirnya terjadi adu kekuatan, yang mana pada waktu itu kondisi korban sudah lemas akibat banyaknya darah yang keluar dari luka tikaman pertama, yang kemudian pelaku memutar pisaunya yang mengakibatkan luka sobek yang luas pada telapak tangan korban, mengakibatkan tidak berfungsinya Ibu jari (Jempol kanan) dan pembengkokan pada jari manis secara permanen.
Tidak hanya disitu, melihat situasi tidak mendukung, korban berusaha kedepan meninggalkan TKP, namun di kejar oleh Anak kepala Desa atas nama Riko, Yang meninju pelipis/pipi bagian Kanan korban sambil berteriak “Saya jilat darahmu”.
Mobilisasi pelaku :
Kendaraan yang digunakan Para pelaku untuk penyerangan tersebut yaitu mobil merk Terios ,dan mobil carry warna hitam, kemudian motor KLX milik kepala desa Ibnu kasir, dan beberapa kendaraan keluarganya.
Setelah Kuasa hukum Korban menjelaskan, bahwa kurang tepatnya pasal 351 KHUP atas perkara ini, Kanit beralasan bahwa itu hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
Masih menurut kuasa hukum korban, Saya melihat Pasal yang tepat hanya Pasal 170 KUHP subsider 353 KUHP ayat (2), 355 ayat (1) Jo Pasal 55. Ancaman Penjara minimal 12 tahun.
Dan harus diterapkan Pasal 55, Karena diduga ada pelaku, ada otak pelaku, ada yang mengarahkan, ada yang memobilisasi, karena massa pada hari itu berjumlah lebih kurang 30 orang
Jadi bijaklah dalam menganalisa permasalahan, jangan seenak dengkul, karena negara ini adalah negara hukum.
Tetapi menurut Kanit bahwa ini di latar belakangi oleh kepentingan politik, itu menurut Pak Kanit. Kata Aslam kepada awak media sewaktu di temui di kantor LBH CLPK DPP Jambi.
Nah terlepas dari itu Tanggal 12/7/2021, Aslam kembali mengkonfirmasi ke Kanit via Pesan WhatsApp, dan di jawab, bahwa kanit sedang komfirmasi dengan Kejaksaan.
Aslam fadli kuasa hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan & Pencari Keadilan berharap :
1. Terapkan pasal yang benar, sesuai fakta lapangan.
2. Mengharapkan keseriusan semua pihak, untuk menyelesaikan masalah tersebut.
3. Kalau Saya merasa dipermainkan, tentu masalah ini akan saya minta di gelarkan di Mabes Polri, biar jelas dan terang semuanya, tandas Aslam Fadil
Kenapa Muhammad aslam Fadil, SHI. sangat terpanggil dalam kasus penikaman aktivis ini, ternyata ia juga seorang aktivis dan merupakan Ketua DPD LSM KPK Nusantata sekaligus konsultan Hukum BUMN (BRI)
Husnan saat dikonfirmasi sangat berharap pihak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus percobaan pembunuhan yg menimpanya
Dirinya juga meminta segera memberi kepastian hukum terkait perkara dugaan korupsi yg telah dilaporkan secara resmi ke pihak polres Sarolangun.
Meminta pihak mabes polri dan Polda Jambi mengevaluasi kinerja Kapolres Sarolangun, kasat dan Kanit yg diduga tidak profesional dan tebang pilih dalam penegakan hukum.(*)
Sumber: NusantaraNesw86.Com
Diskusi tentang inipost