AMPAR.ID, Jambi – Herman Khaeron memastikan bahwa Syamsu Rizal sudah diberhentikan dari posisi Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tebo, Jambi. Sementara statusnya sebagai Anggota DPRD Tebo masih menunggu proses inkrah dari pengadilan.
“Ketua DPC (Demokrat) sudah saya Plt. Kalau status anggota DPRD (Tebo) menunggu hasil inkrah pengadilan,” kata Herman Khaeron selaku Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat kepada detail pada Senin, 3 Mei 2021.
Menurutnya, pengganti Syamsu Rizal adalah Rasyid dari DPP Demokrat. “Ya betul, penggantinya Rasyid dari DPP. Saya amati ada pertarungan politik kurang sehat di Tebo,” ujarnya.
Informasinya, pemecatan Syamsu Rizal S.E., M.Si, sebagai Ketua DPC Partai Demokrat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 066/SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tertanggal 7 Maret 2021 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo, Jambi.
Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa Ir. H. Abdullah Rasyid M.E.
telah ditunjuk dan diangkat sebagai (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat menggantikan Syamsu Rizal S.E. M.Si. Dengan SK tanggal 7 Maret 2021 maka SK lama yaitu SK DPP PD Nomor: 122/SKK/DPP.PD/DPC/IX/2017 tertanggal 29 September 2017, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Di tempat terpisah, Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir membenarkan informasi tersebut. “Kalau tanggal yang persis saya sudah lupa, mungkin sebulan yang lalu. Benar dia sudah diberhentikan. PLT-nya dipegang oleh orang pusat,” katanya kepada detail pada Senin, 3 Mei 2021.
Ketika ditanyakan soal proses hukum Syamsu Rizal di Pengadilan Negeri Tebo, Burhanuddin Mahir menjawab bahwa menyangkut masalah hukum, itu adalah masalah pribadi, menyangkut masalah hukum.
“Kita tunggulah bagaimana proses hukum. Tidak ada kaitan dengan partai. Betul sudah di-PLTkan, sekarang sudah dipegang pusat karena itu sudah menjadi kewenangan DPP bukan DPD,” ujarnya.
Seperti diketahui, Syamsu Rizal merupakan tersangka kasus perusakan hutan di Kabupaten Tebo. Syamsu Rizal disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf B, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana.
Pengadilan Negeri Tebo menetapkan Syamsu Rizal menjadi tahanan kota sejak 29 Maret 2021 hingga 27 April 2021. Namun dia, justru sudah berangkat ke Jakarta pada 26 April 2021 untuk mengikuti kunjungan kerja DPRD Tebo pada 27 April 2021 hingga 1 Mei 2021. (*)
Sumber: detail.id
Diskusi tentang inipost