AMPAR.ID, TANJABTIM – Kapal KM Wicly Jaya Sakti yang tenggelam di Laut Timur Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ternyata mengangkangi aturan saat mau berangkat ke Dabo, Kepulauan Riau.
Dugaan pelanggaran aturan itu setelah terungkap dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang dan pihaknyapun terus melakukan penyelidikan.
Kepala Sabandar, Anhar saat dikonfirmasi menceritakan, KM wicly sebelum tenggelam awalnya berangkat dari Takang Dulu Kota Jambi Dengan tujuan Dabo Singkep namun dalam perjalanan kapal mampir terlebih dahulu ke Nipah panjang mengambil penumpang setelah itu berlanjut ke sungai lokan mengambil penumpang namun tepat ditengah laut Kapal langsung tenggelam setelah dihantam ombak.
“Seharusnya kapal sampai di nipah panjang melapor ke Sabandar, tetapi pihak kapal tidak melapor sehingga secara diam-diam mengangkut penumpang,”ujarnya.
Anhar mengatakan, Kapal yang mengangkut penumpang seharusnya mengangkut muatan barang saja dan terkait masalah pelanggaran nanti ada penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau Kapal bawa penumpang berarti ada tempatnya, seperti WC, ada kamar dan inikan Kapal kargo,” jelasnya senin, 24 Mei 2021.
Anhar menyebutkan, terkait undang undang pelayaran menentukan tetika kapal barang dibawa penumpang itu sudah Menyalahi aturan tentunya sudah pelanggaran dan jika dikaji salah benarnya akan diselidiki lagi.
“Untuk saat ini sudah sudah melanggar aturan dan akan diselidiki lagi,” katanya.
Diketahui, sabtu pagi, 22 Mei 2021, sekitar pukul 06.00wib, sebuah apal KM Wicly Jaya Sakti bermuatan barang dan penumpang sebanyak 26 orang tenggelam di tengah Laut Tanjung Jabung. sebanyak 18 orang selamat dan 8 orang dinyatakan hilang. (SN)
















