AMPAR.ID, JAMBI – Seorang pria berinisial UK di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, pria berinisial UK ini telah menganiaya mantan istri berinisial F (39) hingga babak belur. Kejadian ini terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Lembah Masurai Iptu Amrullah mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan dari kedua belah pihaknya, penganiayaan itu dipicu sakit hati. Karena sang mantan istri tidak mau rujuk kembali.
“Mantan istri dari pria itu mengalami luka lebam pada muka, lengan kanan, paha, punggung dan kuku jari kelingking yang patah. Akibat penganiayaan itu, langsung dilaporkan ke kantor Polisi,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, disampaikan dia, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Hasilnya, pada Rabu 5 Februari 2025 pria itu berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polisi setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, disangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dan rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost