• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Lihat Caranya

04/08/2023
PostTweetSend
Dibaca 206

AMPAR.ID, JAMBI – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menginformasikan kepada masyarakat bagi yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, ternyata bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti mengatakan ini adalah bagian dari program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap yang mulai diimplementasikan pada tahun ini.

“untuk peserta mandiri yang menunggak itu kita punya program perencanaan pembayaran bertahap atau menyicil. Untuk masa menyicilnya itu maksimal jumlahnya setengah dari bulan menunggak, dimana kita untuk jumlah bulan manunggak peserta mandiri itu maksimal 24 bulan dan kartu akan aktif dan bisa dimanfaatkan peserta ketika tunggakannya itu lunas seperti itu,”ujarnya kepada ampar.id belum lama ini.

Sebagai catatan, program cicilan ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

https://ampar.id/bpjs-ksehatan-jambi-jalin-kerjasama-22-rumah-sakit-kepesrtaan-16-juta-jiwa/

“ketika melunasi tunggakannya itu kartunya langsung aktif dan bisa dimanfaatkan namun jangan lupa? untuk peserta yang menunggak ini ketika melakukan rawat inap di rumah sakit itu ada denda layanan yang harus mereka bayarkan itu besarannya 5% dikali jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan,”ungkapnya lagi

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Berikut sejumlah persyaratan peserta yang ingin membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mencicil:

– Peserta termasuk PBPU dan BP
– Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan
– Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan
– Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
– Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas

Berikut Tata Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

1. Website

Cara pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan bisa melalui laman resmi BPJS Kesehatan yakni https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Peserta akan diminta untuk mengisi data yang harus diisi.

Data yang diminta untuk cek tunggakan BPJS Kesehatan setelah login yakni masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi. Setelah mengisi semua data, klik ‘cek’ dan data pembayaran akan keluar.

Masyarakat Wajib Tahu, Tidak Ada Batasan Hari Rawat Pasien Peserta BPJS Kesahatan

BPJS Kesehatan akan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut, hingga status aktif, atau tidak. Peserta juga bisa cek denda BPJS di laman yang sama. Pada sisi paling kanan akan tertera jumlah tagihan yang mesti dibayarkan pada bulan ini.

2. SMS

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS). Pengguna cukup mengirimkan SMS dan ketik ‘NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan’.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, kirim SMS ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.

3. Aplikasi

Selain website dan SMS, cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Pengguna hanya perlu mengunduh atau mendownload aplikasi mobile JKN di Handphone (HP).

Kemudian, registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS dan alamat email. Setelah itu login dengan data yang telah didaftarkan tadi.

Setelah itu, pilih menu Tagihan, lalu Premi. Terakhir, pengguna akan mendapatkan informasi tagihan BPJS Kesehatan di layar HP.

(jp/min)

Kata kunci: berita JambiBPJS kesehatanjknpesertarumah sakit
Berita sebelumnya

Masyarakat Wajib Tahu, Tidak Ada Batasan Hari Rawat Pasien Peserta BPJS Kesahatan

Berita selanjutnya

Beri Pesan ke 54 Calon Paskibraka Jambi, Ketua DPRD Edi Purwanto: Jaga Empat Pilar dan Tujuan Bangsa Indonesia

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya
Ketua DPRD Edi Purwanto Beri Pesan ke 54 Calon Paskibraka Jambi/ Foto:Alan/Ampar

Beri Pesan ke 54 Calon Paskibraka Jambi, Ketua DPRD Edi Purwanto: Jaga Empat Pilar dan Tujuan Bangsa Indonesia

SKK Migas dan KKKS Tunjukkan Komitmen Temukan Cadangan Migas Baru dengan Pengeboran High Risk dan Mahal di Laut Dalam/ Foto: Humas SKK Migas

SKK Migas dan KKKS Tunjukkan Komitmen Temukan Cadangan Migas Baru dengan Pengeboran High Risk dan Mahal di Laut Dalam

Pedagang Bendera Merah Putih Menjamur di Kota Jambi/ (Foto: Melli/Ampar))

Jelang HUT ke-78 RI, Pedagang Bendera Merah Putih Menjamur di Kota Jambi

Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi/ (Foto: Fdn/ampar)

Daftar Jadi Caleg, Kades di Sarolangun Mengundurkan Diri

Festival Gong Sitimang Tidak Diselesaikan Hingga Akhir/ Foto: Hendri

Turut Merasakan Duka Mendalam, Festival Gong Sitimang Tidak Diselesaikan Hingga Akhir

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.