AMPAR.ID, JAMBI – Aneh-Aneh saja kelakuan seorang pria inisial AS (25), warga Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Iya tega mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.
Pencabulan itu dilakukan saat setelah pelaku menonton vidio porno dari HP Android sendiri dan pihak keluarga mengetahui langsung melapor ke pihak Polres Bungo.
Kasatreskrim Polres Bungo, AKP. Riedho Syawaluddin membenarkan ada seorang pria ditangkap karena terlibat mencabuli anak perempuan kecil dan pelaku sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Benar ada dan sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
Riedho menyebutkan, modus pelaku sendiri agar agar bisa mencabuli korban korban yakni dengan cara mengiming-ngimingi pemperian uang berjumlah seratus ribu rupiah namun pelaku hanya memberikan uang kepada korban rp lima ribu rupiah.
“Pelaku mengaku mengaku atas perbuatan yang telah mencabuli anak dibawah umur karena menonton vidio Porno,” jelasnya kamis, (28/01/2021)
Diceritakan Riedho, awalnya pelaku ketahuan setelah tante korban melihat foto negatif pelaku di HP korban dan atas melihat itu, pelaku langsung dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres dan pihak polres mengetahui itu langsung datang ketempat ketempat kejadian korban dicabuli pelaku.
“Korban juga mengaku sudah dicabuli pelaku dan langsung melapor ke Polres Bungo guna ditindak lanjuti lebih dalam dan atas perlakuan pelaku terancam 9 tahun penjara.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Bungo Jambjdan atas kelakuan pelaku terancam 9 tahun
Oenjara,” cetusnya.
Terpisah, dari pengakuan pelaku inisial AS sangat menyesali perbuatannya, ia melakukan itu saat setelah menonton vidio porno.
“Korban masih pelajar dan kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak perempuan dibawah umur dan atas perbuatan tersebut, pelaku terancam 15 tahun penjara,”. (Sn)
Diskusi tentang inipost