• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Usai Diperiksa, KPK Tahan Tiga Eks Pimpinan DPRD Jambi

23/06/2020
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 terus bergulir, kali ini KPK resmi menahan 3 orang mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

3 Orang mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Hal ini disampaikan Komisi anti rasuah itu dalam konfrensi pers digelar di Gedung KPK di Jakarta, yang juga secara virtual melalui channel Youtube, Selasa (23/6)

KPK menahan 3 tersangka selama 20 hari pertama mulai 23 Juni sampai 12 Juli 2020 dalam Rutan KPK di Gedung Merah. Sebelumnya mereka akan menjalani isolasi selama 14 hari,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alexander Marwata menambahkan, ketiganya ditetapkan tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama 10 orang lainnya, Tujuh tersangka lainnya telah divonis bersalah.”Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 18 orang tersangka. 12 orang telah diproses,” katanya.

Bacajuga

Membangun Jambi, Membangun Indonesia: Jambi Youth Community Fest 2025

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

Tampang 5 Orang Paling Dicari KPK

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

Hari ini, KPK memanggil enam tersangka kasus suap Uang Ketok Palu terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017-2018. Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ).

Selanjutnya, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Cekman (CK), Parlagutan Nasution (PN), dan Tadjudin Hasan (TS).

Tujuh tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Sufardi Nurzain (SNZ), Muhammadiyah (M), Zainal Abidin (ZA), Elhelwi (E), Gusrizal (G), Effendi Hatta (EH), dan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta.

Untuk Muhammadiyah, Zainal, dan Effendi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

KPK juga telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.

Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Kelima, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam proses tersebut juga, beberapa anggota DPRD Jambi mengaku menerima suap tersebut diantaranya Sofyan Ali kini sebagai Anggota DPR RI, Ketua Fraksi PKS DPRD Jambi Rudi Wijaya, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Zainur Arfan.(*)

Sumber: Aksipos

Kata kunci: berita JambiDPRD provinsi JambiKPK
Berita sebelumnya

81 Pegawai Dishub Provinsi di Tes Urine Narkoba

Berita selanjutnya

Bernazar Potong Kerbau, Cara Wo Haris Kuatkan Pasien Covid-19

Berita Terkait

Membangun Jambi, Membangun Indonesia: Jambi Youth Community Fest 2025

14/11/2025
Ilustrasi KPK

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

03/11/2025
KPK RI (ilustrasi)/ist.net

Tampang 5 Orang Paling Dicari KPK

03/11/2025

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

29/10/2025
Harmonis kepala bidang (Kabid) pembinaan SMK Disdik Provinsi Jambi/ (foto: ampar.id)

Harmonis: Penerima Dumisake Pendidikan Menyasar 2.060 Pelajar SMK se Provinsi Jambi Tahun 2025

29/10/2025
Ketua Fraksi PAN, DPRD Provinsi Jamabi, Ahmad Kausari/ Foto: Istimewa

Ketua Fraksi PAN Ahmad Kausari Harapkan Pemuda Jadi Tumpuan Bangsa di Hari Sumpah Pemuda ke-97

28/10/2025

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

11/10/2025

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

08/10/2025
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

26/09/2025
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

16/09/2025
Berita selanjutnya

Bernazar Potong Kerbau, Cara Wo Haris Kuatkan Pasien Covid-19

Heboh! Sherin Gugat Cerai Zumi Zola

Warga Demo di Kantor Camat Jangkat timur/ist

Dugaan Korupsi DD, Ratusan Warga Demo Tuntut Kades dan Sekdes Mundur 

Warga Demo di Kantor Camat Jangkat timur/ist

"Menyerupai Pocong" Mosi Tidak Percaya, Warga: Turun Kades dan Sekdes

Warga Demo di Kantor Camat Jangkat timur/ist

Ini Poin Tuntutan Warga, Desak Proses Secara Hukum

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

30/10/2025

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.